PSBB Depok Berakhir Hari Ini, Mal Dibuka Dua Minggu Lagi
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 4 Juni 2020 14:45 WIB
TEMPO.CO, Depok – Pembukaan sejumlah mal di Depok akan dilakukan pada 16 Juni 2020, meski PSBB Depok berakhir pada hari ini. Keputusan untuk menunda pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Namun pembukaan mal di Depok baru akan dilakukan apabila angka reproduksi efektif (Rt) di Kota Depok konsisten berada di bawah 1.
“Seluruh mal kita sepakati dengan Forkopimda paling cepat bisa buka tanggal 16 Juni 2020 ini, mudah-mudahan angka reproduksi efektif kita tetep di bawah 1 sampai tanggal itu,” kata Idris saat meninjau mal di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2020.
Idris mengatakan, alasan membuka mal pada 16 Juni adalah berkaca pada DKI Jakarta. “Jakarta saja sejak 25 Mei (angka Rt) sudah di bawah 1, Depok masih di atas 1. Artinya, kalau Jakarta baru buka mal tanggal 16, Depok harusnya lebih dari itu,” kata Idris.
Jika dilihat dari kesiapan, Idris menilai hampir seluruh mal di Depok sudah mempersiapkan diri menyambut new normal atau adaptasi kebiasaan baru. "Secara umum mereka sudah siap, secara fisik sudah siap,” kata Idris.
Layanan publik yang akan dibuka setelah PSBB Depok berakhir adalah rumah ibadah, UMKM, toko dan rumah makan di luar mal. “Tapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Idris.
PSBB Depok berakhir pada hari ini, Kamis 4 Juni 2020. Selanjutnya Pemerintah Kota Depok bakal menjalankan PSBB Proporsional dan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) bagi wilayah-wilayah yang masih masuk dalam zona merah corona.
Rencananya, PSBB Proporsional dilakukan mulai tanggal 5 Juni hingga 19 Juni 2020 atau selama 14 hari. Selama pemberlakuan itu, aktivitas sosial tetap dibatasi namun beberapa layanan publik sudah mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, di antaranya rumah ibadah dan pusat ekonomi. Aktivitas wisata atau hiburan seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah.
Pemberlakuan PSBB Depok secara proporsional ini merupakan anjuran dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil karena Depok masih masuk dalam level 3 kewaspadaan terhadap sebaran Covid-19 di Jawa Barat. Ridwan Kamil membagi 5 kategori level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus corona di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA