Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kota Depok Siapkan Denda Maksimal Rp 10 Juta Bagi Pelanggar Jam Malam

image-gnews
Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam kepada pengusaha konter handphone di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Jam malam diberlakukan setelah kasus positif virus Corona meningkat secara signifikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam kepada pengusaha konter handphone di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Jam malam diberlakukan setelah kasus positif virus Corona meningkat secara signifikan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW pada malam hari, yang kerap disebut sebagai jam malam, di Kota Depok, kini tidak lagi bersifat sosialisasi. 

Pemerintah Kota Depok telah resmi mengatur aturan tersebut dalam Peraturan Wali Kota atau Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Depok).

Sesuai dengan sosialisasi, Pembatasan aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00.

Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 lebih cepat dari saat disosialisasikan yang hingga pukul 21.00.

Dalam aturan tersebut, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan. 

Jika masyarakat tidak menaati aturan tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Perwal Kota Depok Nom 60 tahun 2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 16 aturan tersebut ditulis, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, aturan terbaru di Kota Depok itu untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Idris dalam keterangan persnya Selasa 8 September 2020. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mensosialisasikan aturan PAW atau lebih dikenal sebagai jam malam ini sejak tanggal 31 Agustus 2020.

Baca juga : Pembatasan Aktivitas Malam Hari Dihujat, Wali Kota Depok: Warga Perlu Sehat

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

20 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Toko Bahan Bangunan di Depok Terbakar

2 hari lalu

Petugas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok sedang melokalisir api di Toko Bangunan Ratna dekat Poll PPD Transjabodetabek ludes terbakar di Jalan Cimandiri Raya RT. 06/20 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bahan Bangunan di Depok Terbakar

Toko bahan bangunan di Jalan Cimandiri Raya, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terbakar.


Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

3 hari lalu

Massa membalik dan membakar mobil pada kerusuhan tanggal 14 mei 1998 di jalan hasyim ashari, Jakarta [ Bodhi Chandra/ DR; 20000422 ].
Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

5 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.


Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

5 hari lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemerintah akan menanggung biaya rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban tewas serta luka berat kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang.


PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

12 hari lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

23 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

28 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

36 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

38 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.