New Normal, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Tempat Wisata Diawasi

Jumat, 5 Juni 2020 04:17 WIB

Ekowisata hutan mangrove Pantai Mekar di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Antara

TEMPO.CO, Cikarang - DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah memperketat aturan teknis industri pariwisata saat PSBB parsial berakhir dan New Normal diberlakukan.

"Adaptasi menuju new normal bisa saja menimbulkan lonjakan kasus corona baru di sektor usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk tempat wisata," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Cikarang, Kamis 4 Juni 2020.

Menurut dia, upaya itu dapat dilakukan dengan mewajibkan segenap pelaku usaha kepariwisataan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan di tempat usahanya.

Pemerintah daerah juga dituntut melakukan pengawasan secara penuh terhadap aktivitas kepariwisataan untuk memastikan protokol kesehatan Corona virus disease 2019 (COVID-19) terlaksana dengan baik.

"Kalau perlu beri sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan teknis usaha kepariwisataan," ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan aturan teknis dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di masa transisi perubahan pola hidup masyarakat seiring menurunnya tingkat penyebaran virus berbahaya itu.

"Selain upaya menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat sekaligus sarana melepas penat dan kebosanan, tempat wisata juga harus clear dari penyebaran virus corona. Pelaku usaha kepariwisataan wajib memenuhi persyaratan itu agar terhindar dari kluster baru penyebaran virus dan pemerintah daerah yang menyiapkan aturan teknisnya," kata dia.

Kebijakan itu seperti pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata, penempatan tim pengawas, penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar kebijakan.

"Yang tidak kalah penting juga adalah kepatuhan wisatawan yang berkunjung serta dukungan pelaku usaha kepariwisataan dalam mencegah lonjakan kasus baru COVID-19," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan-aturan teknis untuk kembali membuka aktivitas usaha di daerahnya.

"Ini yang harus dipenuhi saat adaptasi New Normal. Kami siapkan aturan dan mulai sosialisasi karena aktivitas wisata akan dimulai saat selesai PSBB. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar protokol akan ditutup lagi," kata Encep.

Pengawasan terhadap kepatuhan protokol pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata menjelang new normal dilaksanakan secara terintegrasi melalui gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi. "Dinas Pariwisata menyiapkan aturan dan sosialisasi sedangkan penindakan terhadap pelanggar jadi kewenangan polisi, TNI, dan petugas Satpol PP," kata dia.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

10 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

Akhir pekan, Anda bisa mengunjungi wisata di Purwakarta yang memiliki wisata alam indah. Berikut tempat wisata di Purwakarta.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

11 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya