Ini Beda SIKM Jakarta untuk Perjalanan Sekali dan Berulang

Sabtu, 6 Juni 2020 21:41 WIB

Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan perbedaan dua jenis surat izin keluar masuk (SIKM). Menurut dia, warga dapat memilih SIKM perjalanan sekali atau perjalanan berulang.

SIKM perjalanan sekali artinya pemilik izin hanya dapat melakukan satu kali perjalanan tanpa ada batas waktu. "Yang memilih satu kali perjalanan artinya dia tidak ada waktu," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Selanjutnya SIKM perjalanan berulang, tutur dia, izin berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai yang diminta pemohon. Syafrin mencontohkan, SIKM perjalanan berulang cocok bagi mereka yang harus bolak-balik Jakarta untuk bekerja, tapi berdomisili di luar Ibu Kota.

"Jika yang bersangkutan sering bolak-balik, seperti pekerja yang bekerja di Jakarta kemudian tinggal di Karawang misalnya, otomatis dia akan rutin. Tentu permohonannya adalah untuk jangka waktu tertentu," jelas dia.

Kebijakan soal SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sejak aturan ini berlaku, warga yang ber-KTP luar Jabodetabek wajib mengantongi SIKM apabila ingin keluar masuk Jakarta.

Advertising
Advertising

Pasal 9 ayat 2 Pergub 47/2020 terinci bahwa SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan pegawai atau pekerja, pelaku usaha, dan orang asing yang bertempat tinggal di DKI tapi pekerjaannya di luar Jabodetabek. Izin ini juga untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau berbisnis di Jakarta.

Kemudian dalam Pasal 9 ayat 3 menjelaskan, SIKM perjalanan sekali berlaku bagi pegawai atau pekerja, pelaku usaha, dan orang asing yang melakukan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek. Izin ini juga bisa diajukan oleh mereka yang tinggal di luar Jabodetabek tapi mempunyai tempat tinggal atau usaha di Jakarta.

Warga dari luar Jabodetabek yang harus ke Jakarta karena kebutuhan mendesak juga dapat mengajukan SIKM perjalanan sekali. "Keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," demikian bunyi Pasal 9 ayat 3 huruf b.

LANI DIANA

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

12 jam lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

6 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

9 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

11 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

12 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya