Begini Pengaturan Jadwal Kerja ASN DKI di Masa PSBB Transisi

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 8 Juni 2020 13:45 WIB

Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan sebagian aparatur sipil negara atau ASN mulai masuk kantor hari ini, 8 Juni 2020. Selama masa transisi kenormalan baru ini, kata Chaidir, Pemprov DKI membagi jadwal masuk menjadi dua sif dan 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor.

"Kami sudah terbiasa untuk pembagian kerja di kantor dan di rumah. Namun, sekarang hanya jamnya saja ada penyesuaian," kata Chaidir saat dihubungi, Senin, 8 Juni 2020.

Selama masa transisi, kata dia, BKD menerapkan kebijakan sehari bekerja dari kantor dan sehari dari rumah. "Karena kami harus menerapkan 50 persen. Yang sekarang masuk ke kantor, besok WFH," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan khusus selama masa transisi ini. Pemerintah mengizinkan pegawai yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, TBC dan penyakit rentan lainnya untuk tetap terus bekerja dari rumah. "Ibu hamil juga menjadi prioritas untuk bekerja dari rumah."

Selain itu, selama wabah ini belum bisa dikendalikan, pemerintah bakal terus menerapkan protokol kesehatan. Seluruh pegawai diwajibkan menggunakan masker di dalam ruangan dan mengikuti pemeriksaan suhu sebelum masuk kerja. "Yang masuk harus dipastikan dalam keadaan sehat."

Advertising
Advertising

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Saefullah bernomor 38/SE/2020, jadwal jam kerja di kantor dibagi dalam dua sif selama PSBB transisi. Dengan jam dinas paling sedikit 7,5 jam sehari sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada sif pertama, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 07.00-15.30 dengan waktu jam istirahat pada 11.30-12.30 untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat, jam kerja sif pertama 07.00-16.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.

Untuk sif kedua, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 09.00-17.30 dengan jam istirahat pada 13.00-14.00 untuk hari Senin-Kamis. Pada Jumat, jam kerja berubah menjadi 09.00-18.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.

Ketentuan jadwal kerja ASN DKI tersebut diatur dengan sehari bekerja di kantor dan sehari di rumah. Dengan pertimbangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, jarak tempat tinggal pegawai dengan kantor, dan jenis kendaraan yang digunakan ke tempat kerja.

Dalam surat edaran ketentuan kerja dari rumah penuh berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, hingga yang memiliki penyakit berat seperti jantung asma, hingga diabetes. Jam kerja dari rumah paling sedikit 7,5 jam sehari.

Bagi ASN DKI yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas lengkap, serta informasi lengkap tempat dan waktu secara realtime dengan menggunakan aplikasi pendukung.

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

8 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

10 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

11 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

12 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

13 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

13 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya