Begini Pengaturan Jadwal Kerja ASN DKI di Masa PSBB Transisi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 8 Juni 2020 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan sebagian aparatur sipil negara atau ASN mulai masuk kantor hari ini, 8 Juni 2020. Selama masa transisi kenormalan baru ini, kata Chaidir, Pemprov DKI membagi jadwal masuk menjadi dua sif dan 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
"Kami sudah terbiasa untuk pembagian kerja di kantor dan di rumah. Namun, sekarang hanya jamnya saja ada penyesuaian," kata Chaidir saat dihubungi, Senin, 8 Juni 2020.
Selama masa transisi, kata dia, BKD menerapkan kebijakan sehari bekerja dari kantor dan sehari dari rumah. "Karena kami harus menerapkan 50 persen. Yang sekarang masuk ke kantor, besok WFH," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan khusus selama masa transisi ini. Pemerintah mengizinkan pegawai yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, TBC dan penyakit rentan lainnya untuk tetap terus bekerja dari rumah. "Ibu hamil juga menjadi prioritas untuk bekerja dari rumah."
Selain itu, selama wabah ini belum bisa dikendalikan, pemerintah bakal terus menerapkan protokol kesehatan. Seluruh pegawai diwajibkan menggunakan masker di dalam ruangan dan mengikuti pemeriksaan suhu sebelum masuk kerja. "Yang masuk harus dipastikan dalam keadaan sehat."
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Saefullah bernomor 38/SE/2020, jadwal jam kerja di kantor dibagi dalam dua sif selama PSBB transisi. Dengan jam dinas paling sedikit 7,5 jam sehari sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada sif pertama, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 07.00-15.30 dengan waktu jam istirahat pada 11.30-12.30 untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat, jam kerja sif pertama 07.00-16.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.
Untuk sif kedua, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 09.00-17.30 dengan jam istirahat pada 13.00-14.00 untuk hari Senin-Kamis. Pada Jumat, jam kerja berubah menjadi 09.00-18.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.
Ketentuan jadwal kerja ASN DKI tersebut diatur dengan sehari bekerja di kantor dan sehari di rumah. Dengan pertimbangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, jarak tempat tinggal pegawai dengan kantor, dan jenis kendaraan yang digunakan ke tempat kerja.
Dalam surat edaran ketentuan kerja dari rumah penuh berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, hingga yang memiliki penyakit berat seperti jantung asma, hingga diabetes. Jam kerja dari rumah paling sedikit 7,5 jam sehari.
Bagi ASN DKI yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas lengkap, serta informasi lengkap tempat dan waktu secara realtime dengan menggunakan aplikasi pendukung.