Keputusan Ganjil Genap Motor Tunggu Evaluasi PSBB Transisi

Senin, 8 Juni 2020 15:09 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan sudah membahas rencana penerapan ganjil genap sepeda motor dengan Pemprov DKI pada 5 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, Yusri mengatakan, seluruh pihak akan mengevaluasi lagi ihwal perlu atau tidaknya penerapan ganjil genap motor.

"Kemarin sudah diambil keputusan, tujuh hari sejak tanggal 5 Juni 2020 akan dievaluasi bagaimana titik keramaian. Apakah harus diberlakukan (ganjil genap motor) atau bagaimana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2020.

Ia mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap motor memerlukan banyak persiapan. Seperti di antaranya pedoman teknis hingga rambu lalu lintas. Selain itu, Yusri mengatakan, penindakan terhadap pelanggar tidak harus berupa penilangan.

"Pedomannya serta juga rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas, apakah ditindak menggunakan tilang atau sanksi sesuai Pergub. Ini harus jelas makanya kami sedang rapatkan dengan Dinas Perhubungan," kata Yusri.

Kebijakan ganjil-genap motor rencananya akan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB transisi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Advertising
Advertising

Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap motor, Yusri mengatakan, poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.

Sedangkan terkait penindakan, kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE (elektronik) kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, aturan kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A. Sementara di Pasal 17 ayat 1 tertera keterangan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 Pergub tersebut tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

9 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

9 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

21 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

27 hari lalu

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

Guru Besar Bidang Transportasi UI, Sutanto Soehodho, mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan pemudik sepeda motor

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

27 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

40 hari lalu

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

Berdasarkan informasi pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, korban tertabrak kereta api Sritanjung di perlintasan sebidang tak terjaga.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

42 hari lalu

Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

53 hari lalu

Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.

Baca Selengkapnya

Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

57 hari lalu

Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

Pemilik bengkel di sebelah konter HP mengatakan wilayah di Tangsel itu memang rawan tindak kejahatan mulai dari hipnotis hingga pencurian.

Baca Selengkapnya

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

6 Maret 2024

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.

Baca Selengkapnya