TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor harus dibarengi dengan pengaturan jam kerja untuk masyarakat kantoran.
Hal ini mengingat tujuan ganjil genap sepeda motor agar kepadatan di jalan berkurang dan penerapan social distancing dapat berjalan.
"Tapi nanti masyarakat akan memadati transportasi umum seperti kereta dan Transjakarta. Sedangkan jumlah armada mereka tetap sama dan jumlah penumpangnya dibatasi," ujar Djoko saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Juni 2020.
Untuk mencegah terjadinya penumpukkan di transportasi umum itu, Djoko mengatakan pemerintah harus melakukan pengaturan jam kerja untuk perkantoran. Misalnya dengan membaginya menjadi beberapa shift di kantor dan sisanya melakukan work from home (WFH).
Kebijakan ini, kata Djoko, bisa mulai diberlakukan di kantor pemerintahan seperti kementerian dan kantor dinas.
"Selain itu ganjil genap ini hanya aturan sementara. Pemerintah harus segera menerapkan electronic road pricing (jalan non-tol berbayar)," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor masih menunggu keputusan Pemerintah DKI Jakarta.
Aturan itu rencananya akan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Transisi.
Kebijakan sistem ganjil genap roda dua itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.
Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap sepeda motor, Yusri mengatakan bahwa poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan terkait masalah penindakan, Yusri berujar Kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, aturan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A.
Sementara di Pasal 17 ayat 1 Pergub itu, tertera keterangan bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa PSBB transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG