Pledoi Aulia Kesuma, Minta Bebas dari Segala Dakwaan

Selasa, 9 Juni 2020 08:03 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kepada tiga pembantu Aulia Kesuma dalam kasus pembunuhan bapak dan anak Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavinanus Robert membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020. Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum keduanya, yaitu Firman Chandra.

Di bagian penutup berkas pledoi yang diterima Tempo dari Firman Chandra, kedua terdakwa menyampaikan empat permintaan kepada majelis. Pertama, meminta majelis hakim menyatakan Aulia dan Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan harus segera dibebaskan.

"Kedua, membebaskan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin dari segala dakwaan (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aulia Kesuma dan terdakwa Geovanni Kelvin dari segala tuntutan hukum (onstlagvanrechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 KUHAP," bunyi kutipan berkas pledoi kedua terdakwa pada Senin, 8 Juni 2020.

Permintaan ketiga, memulihkan segala hak terdakwa, Aulia dan Kelvin dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya. Keempat, meminta majelis hakim membebankan biaya perkara ke negara. Namun di akhir pledoi, kedua terdakwa membubuhkan permintaan lain. "Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," ujar Aulia dan Kelvin dalam nota pembelaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Aulia dan Kelvin. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu, Kamis, 4 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Menurut Sigit, Aulia dan Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban merupakan suami dan anak tiri dari Aulia. Tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa, yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Sigit.

Untuk membuat tuntutan tersebut, jaksa mengaku menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan. Jaksa juga memaparkan analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa dengan pedoman putusan-putusan hakim terdahulu seperti Arrest Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937 dan Arrest Hoge Raad tanggal 16 Juli 1894.

Aulia Kesuma didakwa membunuh Pupung dan Pradana di rumah mereka yang beralamat di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Pembunuhan tersebut juga dibantu oleh anak kandung Aulia, yakni Kelvin.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL itu beserta jasad korban.

M YUSUF MANURUNG | ANTARA

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

41 menit lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

10 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

15 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

20 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya