Kemenhub Diminta Ikuti DKI Soal Kapasitas Penumpang Angkutan Umum

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Juni 2020 15:15 WIB

Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno menyarankan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merevisi kembali peraturan yang menghapus kebijakan pembatasan penumpang angkutan umum 50 persen dari kapasitas. "Peraturan menteri mudah untuk direvisi, tidak seperti PP (peraturan pemerintah). Lebih baik direvisi," kata Djoko saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020).

Salah satu revisi yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen. "Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," tulis peraturan tersebut yang dikutip, Selasa, 9 Juni 2020.

Menurut dia, setiap kebijakan yang berkaitan dengan transportasi darat memang kerap berhubungan dengan rantai bisnis dan kepentingan politik. Pemerintah pusat semestinya memahami bahwa kebijakan yang mereka buat bakal berdampak terhadap penanggulangan Covid-19.

Semakin tinggi kapasitas angkutan yang diberikan, maka bakal berbanding lurus dengan potensi penularan. Djoko menyarankan pemerintah pusat mengikuti kebijakan pemerintah daerah yang membatasi hanya 50 persen selama masa transisi ini. "Lebih baik dibatasi. Dan dinaikkan bertahap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Djoko, tumpang tindih kebijakan penanggulangan virus ini memang kerap terjadi pemerintah pusat dan daerah. Terutama kebijakan yang diambil DKI, yang selalu diikuti kebijakan pemerintah pusat yang nantinya berseberangan.

"Pokoknya sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan DKI selalu jadi incar-incaran. Saya melihatnya lucu juga," ujarnya. "Kebijakan dari pengaturan ojol sampai mudik berbeda antara pusat dan daerah."

Dalam masa transisi ini, Djoko menyarankan pemerintah tetap menetapkan batas jumlah penumpang angkutan umum. Setelah melihat grafik penularan Covid-19 menurun, pemerintah bisa menaikkan lagi jumlah penumpang hingga menuju kenormalan baru.

"Lebih baik bertahap 50 persen dulu. Kalau situasi sudah ayem, kan bisa dinaikan lagi kapasitasnya."

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

6 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

6 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya