Kasus Pembunuhan, Eks Pembantu Aulia Kesuma Divonis 10 Tahun Bui

Senin, 15 Juni 2020 17:58 WIB

Tersangka Aulia Kesuma alias Meimei dan salah satu tersangka lain dihadirkan pada rilis kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Senin, 2 September 2019. Selain Aulia, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang membantu aksi Aulia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis beragam terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta Supriyanto alias Alpat. Tini merupakan mantan pembantu dari otak pembunuhan dalam kasus ini, yakni Aulia Kesuma. Sementara Rody merupakan suami dari Tini.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Tini, Rody dan Supriyanto telah terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ketiganya dinilai membantu pembunuhan berencana terhadap bapak-anak, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.

Dalam kasus ini, Tini pernah dimintai tolong oleh Aulia Kesuma untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung. Tini juga berperan menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody.

Sementara Rody diketahui telah menerima sejumlah uang dari Aulia di antaranya untuk biaya mencari dukun hingga membeli senjata dan peluru guna menghabisi nyawa Pupung. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang pura-pura kesurupan sehingga tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban.

Advertising
Advertising

"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata hakim.

Aulia dan anaknya, Kelvin membunuh Pupung dan Pradana di rumah mereka, Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.

Dalam kasus ini, total terdapat tujuh terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan Kelvin. Sementara itu, Agus dan Sugeng dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan tersebut.

Berita terkait

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

22 jam lalu

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ada sejumlah hal dalam proses pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari termasuk kedatangan 2 pria misterius kepada keluarganya.

Baca Selengkapnya

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

1 hari lalu

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 masih bebas berkeliaran. Ketiganya menjadi buron hingga saat ini. Ini ciri-ciri mereka.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

2 hari lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

2 hari lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

2 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

3 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya