Pengacara Terdakwa: Mata Novel Baswedan Rusak Bukan karena Aki

Senin, 15 Juni 2020 19:20 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta- Tim Pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuette, terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, mengatakan kalau kerusakan mata yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukan diakibatkan oleh penyiraman air aki oleh kliennya oada Selasa, 11 April 2017. Tim pengacara berpendapat kerusakan mata Novel diakibatkan oleh kesalahan penanganan.

Mereka menyebut Novel tak kooperatif dan tidak sabar atas perawatan medis yang tengah ia jalani di Indonesia pascapenyerangan. “Kerusakan mata yang dialami saksi korban Novel Baswedan sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, tetapi kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” kata salah seorang pengacara para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disiarkan lewat YouTube pada Senin, 15 Juni 2020.

Tim pengacara menuding Novel tak sabar saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta Eye Center, hingga akhirnya memutuskan untuk berobat ke Singapura. Padahal, kata pengacara, saat itu Novel tengah dalam masa observasi oleh dokter. Pengacara terdakwa juga mengatakan kalau pindahnya Novel ke Singapura berdasarkan permintaan keluarga, bukan rekomendasi dari dokter yang merawatnya di Jakarta.

Menurut tim pengacara, sesaat setelah penyerangan, dokter telah menangani mata kiri Novel yang terkena cairan aki. Mereka mengatakan kalau saat itu dokter menyatakan bahwa kadar keasaman di mata Novel telah normal kembali lewat proses irigasi. “Artinya jika timbul kerusakan lebih lanjut, maka itu bukan sebagai dari perbuatan penyiraman melainkan sebagai tindakan penanganan yang keliru,” tutur mereka.

Selain itu, tim pengacara juga berkukuh kalau kliennya tidak berencana untuk menyiram air aki tersebut ke wajah Novel. Menurut mereka, terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel yang mereka anggap mengkhianati institusi polisi. Air aki yang mengenai wajah Novel, kata pengacara, merupakan ketidak sengajaan para terdakwa.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Maka dakwaan primer dalam perkara itu dinilai tidak terbukti.

Kontan kritik muncul dari para pemerhati kasus korupsi dan kasus Novel Baswedan. Sejumlah tokoh pun menyambangi Novel di kediamannya pada Minggu, 14 Juni 2020.


Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

4 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

14 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

14 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

15 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya