Alasan Polisi Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur Sepeda

Kamis, 18 Juni 2020 12:15 WIB

Pesepeda tengah melintas di jalur sepeda dikawasan Pemuda Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Rute yang diuji coba yakni sepanjang 25 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan sampai Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi memiliki alasan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Sebab, menurut Sambodo, pengguna sepeda kerap berkendara di antara kendaraan bermotor lain dan membahayakan dirinya serta pengguna kendaraan lain.

"Karena pengamatan sampai dengan tiga hari kemarin banyak pengendera sepeda yang dia tidak masuk kepada jalurnya. Tapi malah mengambil jalur tengah, menyelip di antara kendaraan, ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.

Ia mengatakan jika ada pesepeda yang terlibat kecelakaan di jalur biasa maka pengemudi sepeda dapat dinyatakan bersalah dan dipidanakan. Akan tetapi, jika pesepeda terlibat kecelakaan dengan kendaraan bermotor di jalur khusus sepeda, maka pihak yang pasti bersalah adalah pengendara bermotor.

"Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda. Betul-betul memanfaatkan jalur sepeda yang kami siapkan," ujar Sambodo.

Kamis ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di Jalan Sudirman - Thamrin. Dengan adanya jalur tersebut, pesepeda akan dipisah dengan jalur pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Advertising
Advertising

"Jalur sepeda ini akan kami gelar pada pagi hari dan sore hari, dari Senin - Jumat jam 06.00 - 08.00 pagi. Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00," kata Sambodo.

Untuk Sabtu, Sambodo mengatakan jalur sepeda sementara itu baru akan digelar pada pukul 10.00 - 12.00 WIB. Sedangkan untuk sorenya digelar dari pukul 16.00 - 19.00 WIB. Pembedaan jam operasional jalur sepeda di hari Sabtu karena tidak banyak masyarakat yang berangkat kerja.

Sedangkan untuk Minggu, ia mengatakan, jam operasional jalur sepeda akan mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan alias car free day (CFD). Lalu pada sore harinya, dimulai jalur sepeda akan dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Adapun total panjang pop up bike line ialah 14 kilometer yang membentang dari Jalan Sudirman - Thamrin dan sebaliknya. Saat jam operasional jalur sepeda selesai, polisi akan meminggirkan traffic cone yang menjadi pembatas jalur.

Mengenai tilang terhadap pesepeda yang berkendara keluar jalur, Sambodo mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari.

Sambodo mengatakan aturan ini hanya akan diberlakukan untuk jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, pengguna sepeda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.

Rencananya tilang terhadap pesepeda akan memasuki tahap sosialisasi selama seminggu ke depan. "Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang," ujar Sambodo.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

18 hari lalu

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

Seorang karyawan ditemukan tewas di dalam lemari pendingin (freezer) mobil pengangkut es krim di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

27 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

43 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

51 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

54 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

59 hari lalu

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya