Pesan 58 Gram Ganja dari Medan, Direktur Ini Ditangkap

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 Juni 2020 17:00 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang investasi, yakni di PT SHM dan sekaligus pemegang saham di PT MPI karena ketahuan memesan ganja.

Pelaku berinisial HKL itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibata Indah, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2020.

"Penangkapan dilakukan pada pukul 07.30 WIB," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto secara tertulis, Selasa, 23 Juni 2020.

Budhi menjelaskan, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai tentang adanya pengiriman narkoba jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara ke Jakarta. Modus pengiriman dibuat seolah-olah seperti barang berupa baju dengan nama pengirim 31 Best Collection Medan.

"Sementara nama penerima adalah HKL dengan alamat penerima PT M yang terletak di kawasan SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan," kata Budhi.

Advertising
Advertising

Polisi kemudian melakukan operasi control delivery terhadap paket tersebut. Pada Rabu, 17 Juni 2020, tersangka menunggu kiriman itu diantar ke sebuah gedung di SCBD. Saat dihubungi oleh kurir, kata Budhi, tersangka mengarahkan barang untuk diserahkan melalui office boy di kantor tempatnya bekerja.

"Paket kemudian disimpan di kantor, dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumahnya," kata Budhi.

Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di rumah HKL dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari 5 linting ganja seberat 2,90 gram, 2 plastik klip berisi ganja 14,40 gram, 1 paket foil berisi ganja 23,66 gram, 1 paket kertas putih berisi ganja 6,32 gram, 1 paket kertas putih berisi ganja 6,64 gram, dan 1 paket kertas koran berisi ganja dengan berat 4,11 gram.

"Dengan total 58,03 gram ganja," kata Budhi.

Budhi mengatakan, penyidik masih akan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok dan jaringan narkoba di kalangan perkantoran. Untuk HKL, polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya