New Normal, Lapas Cipinang Luncurkan Aplikasi Besuk Tahanan

Rabu, 24 Juni 2020 19:28 WIB

Petugas menyemprot keluarga yang hendak bersilaturahmi dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dengan cairan disinfektan di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan new normal.

"Layanan ini untuk memudahkan keluarga warga binaan pemasyarakatan yang ingin berinteraksi dengan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Lapas Klas IIA Cipinang Oga Darmawan di Jakarta, Rabu sore 24 Juni 2020.

Aplikasi permohonan kunjungan yang dinamai Lapas Narkotika Cipinang itu dapat diunduh melalui Play Store.

Tahapan membesuk warga binaan dapat ditempuh keluarga maupun kolega dengan cara mendaftarkan rencana kunjungan ke Lapas Cipinang. Permohonan untuk mengunjungi warga binaan dapat dilakukan secara langsung dari rumah dengan mengisi sejumlah kolom keterangan yang tersedia, termasuk waktu berkunjung.

"Jadi tak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre, cukup download aplikasi dan tinggal tentukan kapan akan membesuk keluarganya," kata Oga.

Peluncuran aplikasi tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga.

Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Lapas Narkotika Cipinang sebagai percontohan dalam penerapan new normal di lingkungan penjara.

"Lapas Narkotika Cipinang sudah sangat baik, ini harus menjadi contoh untuk lapas yang lain di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Reinhard, seluruh lapas dan Rumah Tahanan (rutan) kembali menerima tahanan yang sudah inkrah maupun tahanan titipan Kejaksaan.

"Makanya hari ini kami cek bagaimana kesiapan itu menjelang new normal," katanya.

Selain di Lapas Cipinang, Kemenkumham juga sudah memberikan surat edaran kepada pengelola lapas dan rutan untuk bersiap menerima tahanan yang sudah inkrah secara hukum maupun tahanan yang sudah berstatus narapidana. "Karena itu nanti kita akan ikuti perkembangan berikutnya kita evaluasi tentang penerimaan tahanan dari register A3," ujarnya.

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

3 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

4 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

5 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya