DMI Kota Bogor: Pemotongan Hewan Kurban Wajib Protokol Kesehatan

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 26 Juni 2020 19:05 WIB

Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor H Ade Sarmili mengatakan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Ada 1441 Hijriah tahun 2020 dalam pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada kerumunan warga.

"Kami sudah menyosialisasikan aturan tata cara pemotongan hewan kurban pada situasi pandemi Covid-19 dari pemerintah kepada pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di masjid-masjid di sini," kata H Ade Sarmili melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jumat 26 Juni 2020.

Menurut Ade Sarmili aturan persyaratan dan tata cara pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Covid-19, yang ditandatangani oleh Dirjen PKH pada 8 Juni 2020.

Dalam Surat Edaran Dirjen PKH tersebut, kata dia, antara lain mengatur petugas pemotonan hewan di batasi dalam jumlah tertentu, guna menghindari kerumunan.

"Pada pelaksanaan potong hewan, di lokasi pemotongan hewan di halaman masjid hanya dihadiri oleh panitia, sedangkan warga tidak perlu menonton, guna menghindari kerumuman," katanya.

Advertising
Advertising

Kalau merujuk pada jumlah maksimal warga berkumpul dalam aturan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di Kota Bogor, maka maksimal hanya lima orang.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban, kata dia, harus menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan dikuatkan oleh aturan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor yang merujuk Surat Edaran Dirjen PKH Kementan, mengatur protokol kesehatan pemotongan hewan kurban antara lain, hewan kurban harus sehat, tidak cacat, serta memenuhi syarat untuk kurban.

Tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Petugas harus sering cuci tangan dengan sabun.

Petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, "face shield", dan sarung tangan.

Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, tapi sejajar dengan jarak minimal satu meter, guna meminimalisir kontak fisik dan "droplet" di antara petugas.

Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.

ANTARA

Berita terkait

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

48 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Sambut Ramadan, Jusuf Kalla Ajak Umat Muslim Introspeksi Diri

49 hari lalu

Sambut Ramadan, Jusuf Kalla Ajak Umat Muslim Introspeksi Diri

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) JK mengajak umat Islam di Indonesia untuk merenung dan bersiap melakukan introspeksi diri menjelang Ramadan

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

54 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Terpilih Kembali sebagai Ketua Dewan masjid Indonesia, Berikut Profil DMI

55 hari lalu

Jusuf Kalla Terpilih Kembali sebagai Ketua Dewan masjid Indonesia, Berikut Profil DMI

Jusuf Kalla atau JK terpilih kembali menjadi Ketua DMI untuk ketiga kalinya. Ini profil Dewan Masjid Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum DMI untuk Ketiga Kalinya

56 hari lalu

Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum DMI untuk Ketiga Kalinya

Jusuf Kalla didapuk sebagai Ketua Umum DMI secara aklamasi oleh pimpinan wilayah DMI se-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.

Baca Selengkapnya

Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

15 Desember 2023

Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

Dinas Kesehatan DKI memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya