Pengedar Sabu 8,2 Kilogram Modus Shock Breaker Mobil Ditangkap

Senin, 29 Juni 2020 21:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana usai melakukan donor darah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 4 orang yang tergabung dalam sindikat pengedar sabu seberat 8,2 kilogram, dengan modus shock breaker mobil. Para pelaku menyembunyikan narkotika di roda mobil agar transaksi mereka tak terendus polisi.

"Sabu disembunyikan di shock breaker depan mobil, kemudian mobil ditaruh di parkiran. Selanjutnya pelaku mengambil mobil tersebut dan dibawa ke tempat tinggalnya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.

Mengenai kronologi pengungkapan kasus ini, Nana mengatakan berawal dari penangkapan 2 tersangka berinisial MJ dan ER pada 16 Juni 2020. Saat itu polisi melakukan pengintaian setelah mendapat informasi kedua orang tersebut menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Perumahan Puri Bintaro, Tangerang Selatan.

Saat diintai, keduanya masuk ke dalam rumah menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Polisi pun segera menggerebek mereka dan melakukan penggeledahan badan. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu tersebut.

Tak ingin menyerah begitu saja, polisi kemudian memeriksa seisi rumah termasuk kendaraan yang dibawa oleh pelaku. Hingga akhirnya polisi menemukan bingkisan plastik sabu yang disembunyikan di shock breaker mobil.

Advertising
Advertising

"Dari hasil keterangan tersangka, 8,2 kilogram ini berasal dari Iran," ujar Nana.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias Stress yang kini buron. Setelah memasukkan sabu ke dalam shock breaker, M kemudian meninggalkan mobil di parkiran bank lengkap dengan STNK dan kunci. Kedua pelaku kemudian tinggal mengambil mobil tersebut seolah-olah tidak terjadi transaksi apapun.

Lebih lanjut, Nana Sudjana mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan ini dan menangkap 2 tersangka lain di Jalan Raya Tapos, Depok, pada 27 Juni 2020. Dari 2 tersangka berinisial MA dan R, polisi menyita narkotika sabu seberat 3 kilogram. Sehingga total sabu yang polisi sita dari sindikat ini seberat 11,2 kilogram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 KUHP UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

6 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

6 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

7 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya