PPDB Jalur Zonasi, KPAI: Ada Satu Anak Terpental di 24 Sekolah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 30 Juni 2020 08:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menceritakan seorang anak gagal masuk salah satu SMP negeri dekat domisilinya. Dari aduan yang diterima KPAI, anak itu tak diterima di 24 sekolah ketika mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI 2020/2021 jalur zonasi.
"Dia berharap diterima dekat rumahnya, tapi ternyata tidak bisa karena faktor usia," kata dia saat konferensi pers virtual, Senin, 29 Juni 2020.
Anak itu tinggal di kawasan hunian padat penduduk di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut Retno, dia berhak mendaftar di 24 sekolah negeri yang berdiri di kelurahan tempat tinggalnya. Sayangnya, tidak satupun SMP negeri menerima anak berusia 12 tahun ini.
"Karena usianya 12 tahun 5 bulan 5 hari, dia terpental di 24 sekolah ini. Jadi betul-betul tidak diterima sama sekali di 24 sekolah hanya dalam waktu satu hari," jelas Retno.
KPAI menerima 75 aduan soal PPDB. Aduan itu datang dari pelbagai provinsi di Indonesia yang dihimpun 27 Mei-28 Juni 2020. Sebanyak 49 dari angka itu atau 65,33 persen aduan berasal dari Jakarta. Masalah tertinggi ihwal kebijakan usia dalam PPDB tahun ini dengan persentase aduan 66,67 persen.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan bahwa siswa yang lulus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi merupakan siswa dengan rentang usia yang ideal.
"Peserta didik yang diterima di jalur zonasi terdapat rentang usia yang ideal untuk memasuki jenjang SMP dan SMA," ujarnya dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Senin 29 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pengumuman PPDB jalur zonasi yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan pada Sabtu 27 Juni kemarin, secara akumulatif, calon peserta didik baru atau CPDB jenjang SMP yang diterima di jalur zonasi sebanyak 31.011 siswa.