DPRD Depok Setuju Bahas Rancangan Perda Kota Religius

Selasa, 30 Juni 2020 11:55 WIB

Prosesi pelantikan 50 calon anggota legislatif terpilih DPRD Kota Depok, Selasa 3 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok, akhirnya menyetujui adanya pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Raperda yang sebelumnya ditolak masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) 2020 itu kini telah sah dimasukkan dalam program 2021 melalui rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Depok, Senin 29 Juni 2020.

Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, pengesahan raperda PKR dalam Propemperda 2021 dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, ada penolakan fraksi PKB-PSI yang tidak diakomodir dalam paripurna tersebut.

“Fraksi PKB-PSI menolak dibahasnya Raperda PKR, tapi dalam paripurna itu tidak diakomodir sehingga keputusannya PKR tetap dibahas,” kata Ikra saat dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 Juni 2020.

Padahal, lanjut Ikra, dengan adanya penolakan Fraksi PKB-PSI dalam forum tersebut, bisa membatalkan rencana memasukkan Raperda PKR ke dalam Propemperda 2021.

Advertising
Advertising

“Sebelumnya hasil voting dalam rapat Bapemperda, ada 7 yang mendukung, dan 6 yang menolak, tapi setelah Fraksi PKB-PSI mengubah voting, suaranya menjadi berubah,” kata Ikra.

Ikra mengatakan, Fraksi PKB-PSI mengubah voting yang tadinya mendukung menjadi menolak dalam rapat paripurna melalui surat resmi dari fraksi, “Tapi tanggapan ketua DPRD saat itu bilang kalau suara mengikuti hasil rapat bapemperda tidak bisa di paripurna,” kata Ikra.

Ikra menilai, itu merupakan pelanggaran kode etik sesuai tata tertib DPRD Kota Depok. “Rapat paripurna itu bisa mengubah semuanya, kenapa kok bilang tidak bisa,” kata Ikra.

Untuk itu, Ikra mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah fraksi guna memperjuangkan agar raperda PKR tidak dimasukkan dalam Propemperda 2021.

Terpisah, anggota Fraksi Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan, diduga ada permainan dalam penentuan pembahasan Raperda PKR tersebut.

“Padahal Fraksi PKB-PSI menarik dukungan terhadap pengambil keputusan terkait persetujuan, tapi itu tidak diindahkan oleh Ketua DPRD,” kata Hamzah.

Sebagai informasi, anggota Bapemperda Kota Depok terdiri dari 13 anggota dari 7 fraksi yakni Fraksi PKS 3 suara, Fraksi Gerindra (3), Fraksi PDIP (3), Fraksi PAN (1), Fraksi Golkar (1), Fraksi Demokrat-PPP (1) dan Fraksi PKB-PSI (1).

Sementara yang mendukung Rancangan Perda Kota Religus itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN serta Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunann (PD-PPP).

Raperda PKR sempat ditolak dalam pembahasan Propemperda 2020, alasannya isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat ke arah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Depok, T. M. Yusufsyah Putra belum menanggapi baik panggilan telpon maupun pesan singkat WhatsApp dari Tempo.

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

9 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

18 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya