Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan: Nanti Dijelasin Lengkap
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 30 Juni 2020 13:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berkomentar terkait polemik izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol seluas 159 haktare untuk perluasan kawasan rekreasi.
Anies menyatakan akan menjelaskan soal izin reklamasi di kawasan Ancol tersebut dengan lengkap nanti.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa 30 Juni 2020. Anies kemudian menyudahi doorstop dan beranjak pergi.
Pemberian izin reklamasi bagi Ancol tersebut dikecam oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris KIARA, Susan Herawati menyatakan izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Susan menuturkan Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. "Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ujarnya.
Selain itu kata Susan Keputusan Gubernur tersebut, memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih, yaitu: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.