Polres Jakpus musnahkan ribuan pil ekstasi saat Hari Bhayangkara. Antaranews.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba setahun terakhir berupa 29.000 butir pil ekstasi dan 8,5 kilogram sabu-sabu.
"Jadi pada tanggal 1 Juli ini pada saat perayaan hari Bhayangkara, kami Polres Jakarta Pusat akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Sabu-sabu 8,5 kg, ekstasi 29.000 butir. Jadi hari ini sudah sesuai dengan aturan kami disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri kita akan bersama sama memusnahkan (narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Rabu, 1 Juli 2020.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan menggunakan blender.
Sebelum pemusnahan, pihak Labfor Mabes Polri melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut.
Hasilnya dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat kandungan amfetamina karena menghasilkan reagen yang dicampur dengan sampel sabu menghasilkan warna biru pekat.
Untuk diketahui, reagen yang digunakan bernama reagen simon yang biasa digunakan untuk mengetes kandungan amfetamina. Jika ditemukan hasil berwarna biru pekat dari pengetesan menggunakan pereaksi simon maka dapat dipastikan suatu barang atau sampel terbukti mengandung amfetamina.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, hingga organisasi-organisasi masyarakat yang hadir dalam acara itu.
"Dengan dimusnahkannya harapannya tidak ada lagi (penyalahgunaan narkoba), karena ini penguasaannya ada di kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan," kata Heru.