1,2 Ton Sabu Diselundupkan ke Jakarta Bermodus Kurma dan Pinang

Kamis, 2 Juli 2020 13:38 WIB

Barang bukti sabu seberat 1,2 ton yang dimusnahkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis, 2 Juli 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 1,2 ton narkoba jenis sabu asal Iran ke Jakarta. Para pelaku menyelundupkan sabu tersebut dengan modus impor buah kurma dan pinang.

"Modus yang dilakukan oleh jaringan internasional ini dengan membuat perusahaan PT AMS, perusahaan ini sengaja dibuat dengan jenis buah kurma dan pinang (untuk menyamarkan penyelundupan narkoba)," ujar Sigit di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.

Sindikat yang terdiri dari 7 orang, dengan rincian 4 WNA Pakistan dan Iran serta 3 WNI, melakukan pengiriman narkoba dari Iran ke Indonesia melalui jalur laut. Pengiriman pertama pada 15 Januari 2020 sukses masuk ke Jakarta dan telah diedarkan di masyarakat.

Untuk menghindari patroli keamanan, para pelaku melakukan transaksi di atas laut internasional sebelum masuk ke Indonesia.

"Mereka kemudian kembali memesan 404 bungkus yang ditransaksikan di Samudera Hindia pada 29 Januari 2020 dan berhasil diamankan petugas," ujar Sigit.

Advertising
Advertising

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 pelaku dengan inisial H, A, Y, M, A, dan J. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang berinisial S, ditangkap polisi di Lapas Kuningan, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan para pelaku asal Iran dan Afganistan membeli 602 unit sepeda motor dari hasil penjualan sabu. Ratusan motor itu kemudian dikirim ke Iran dan Afganistan sebagai modus pencucian uang.

Kini 1,2 ton sabu tersebut sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya hari ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tungku khusus. Pemusnahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

14 menit lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

9 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

10 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya