Hakim Vonis 17 Terdakwa Bom Ikan 13 Bulan Penjara

Kamis, 2 Juli 2020 17:10 WIB

Tersangka Abdul Basith dihadirkan atas kepemilikan bom molotov saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2019. Abdul Basith merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Ekonomi dan Managemen telah mengundurkan diri sebagai Dosen. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 13 bulan penjara kepada 17 terdakwa kasus bom ikan, Kamis, 2 Juli 2020. Majelis hakim yang diketuai Sucipto membacakan secara maraton tiga amar putusan dengan tiga nomor perkara dalam sidang yang berjalan secara virtual.

"Menjatuhkan pidana satu tahun satu bulan penjara dan tetap dalam kurungan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sucipto.

Pasal ini menyebut tentang perbuatan enam terdakwa yang telah menyimpan bom rakitan. Putusan ini diperuntukkan bagi mantan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan lima terdakwa lain, seperti Sugiono alias La Ode, Lao Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani, dan Jaflan Raali.

Adapun 11 terdakwa lain diantaranya Soni Santoso disebut melanggar pasal 169 ayat (1) KUHP tentang perkumpulan untuk melakukan kejahatan. Mereka divonis 1 tahun 1 bulan penjara.

Atas putusan itu Abdul Basith dan terdakwa lainnya yang menyimak persidangan dari dalam Lapas Pemuda Kelas 2A menyerahkan kepada penasihat hukum. Penasihat hukum Abdul Basith, Gufron, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Harapan kami selaku penasihat Abdul Basith dkk sesuai dengan nota keberatan yang kami ajukan, tentunya klien kami diputus tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan JPU," kata Gufron usai persidangan. Dalam pleidoi setelah tuntutan beberapa waktu lalu Abdul Basith meminta agar nama baiknya direhabilitasi.

Tak hanya pengacara Abdul Basith yang pikir-pikir, pengacara Sony Santoso Alkatiri juga menyatakan hal sama. Dia sempat berucap Innalilahi saat vonis 1 tahun 1 bulan putusan bui bagi kliennya.

Menurut Gufron, Abdul Basith dan terdakwa lainnya sudah mencabut berkas perkara pada sidang pemeriksaan saksi mahkota. Gufron menyebutkan pada sidang sebelumnya para terdakwa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan proses pemeriksaan diawali dengan penyiksaan oleh penyidik. Tak hanya Abdul Basith, Tempo mencatat terdakwa lain termasuk Mulyono dan Okto Warsono juga menyatakan mencabut berkas perkara.

Gufron mengatakan selain mencabut berkas, Abdul Basith menyatakan dengan lugas di hadapan majelis hakim kalau dia mengalami penyiksaan selama dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik menurut Basith telah menganiaya memukul bahkan menutup kepala dengan kantong plastik hitam. Tapi itu sebelum didampingi penasihat hukum. Saya sendiri melihat bibirnya lebam. Tapi kami tidak bisa visum bahkan mendokumentasikan karena dalam penyidikan penasihat hukum tidak boleh membawa telepon genggam," kata Gufron.

Gufron juga menyatakan banyak kejanggalan menyangkut kliennya. Abdul Basith tidak pernah merakit bom ikan. "Barang bukti bom molotov (bom ikan) itu tidak ditemukan di rumah di Bogor," kata dia.

Ia menyebut fakta persidangan jaksa penuntut tidak bisa menunjukkan barang bukti (bom ikan). Menurut dia, satpam yang menjadi saksi hanya melihat tujuh bekas botol kratingdaeng dan itu bukan bom seperti yang didakwakan.

Sementara jaksa penuntut umum Masdalianto menyatakan banding. Sebab tim JPU telah menuntut hukuman dua tahun penjara. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU. "Kami banding," ujar JPU.

Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan 17 terdakwa, termasuk Abdul Basith, dalam kasus bom ikan. Mereka disebutkan berencana meledakkan bom ikan dengan mendompleng Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019. Namun dalam persidangan mereka membantah telah bersekongkol hendak meledakkan bom ikan.

AYU CIPTA

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya