Disidak, Banyak Kantor di Jakbar Tak Terapkan Protokol Covid-19
Reporter
Non Koresponden
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 3 Juli 2020 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol Covid-19 di kawasan perkantoran, Jumat.
Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Yala mengatakan, kegiatan inspeksi pada masa PSBB transisi ini difokuskan pada penerapan pencegahan Covid-19 di area perkantoran.
Inspeksi atau monitoring pengawasan ini rutin dilakukan dan melibatkan sejumlah tim, masing-masing tim terdiri dari 3-4 orang. Sebanyak 21 area perkantoran akan ditargetkan setiap hari di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan per 30 Juni-1 Juli 2020 dari Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, inspeksi protokol kesehatan sudah dilakukan di 42 perkantoran. Dari hasil sidak ditemukan masih banyak perkantoran yang belum menerapkan pencegahan Covid-19.
Alasan belum dilakukannya pencegahan tersebut diantaranya belum menyesuaikan kegiatan pekerjaan, tidak memiliki alat cek suhu badan, dan belum menyediakan fasilitas pendukung untuk pekerja yang menggunakan sepeda.
"Dari 42 kantor yang dilakukan sidak selama dua hari, 9 kantor telah melaksanakan upaya pencegahan Covid-19. Sisanya, belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari barat.jakarta.go.id.
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat juga melakukan pembinaan bagi pemilik perusahaan atau perkantoran untuk menjalankan protokol Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. "Kami terus membina agar mereka menjalani seluruh protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.Membina sekaligus membuat pakta integritas tentang pencegahan Covid-19," kata Ahmad.
FAZRINALDO