7 Fakta Seputar Pentas Rhoma Irama di Pamijahan Bogor
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 5 Juli 2020 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penampilan Rhoma Irama dalam sebuah acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Kini warga Pamijahan dan sekitarnya yang hadir di sana bakal menjalani rapid test untuk mendeteksi apakah ada penularan virus corona atau Covid-19.
Berikut beberapa fakta yang sudah diketahui soal penampilan Rhoma Irama tersebut.
1. Sempat Batal
Sebelumnya beredar kabar Rhoma Irama dan Soneta Grup bakal tampil di acara khitanan yang ada di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Ahad, 28 Juni 2020. Informasi ini kemudian ditanggapi oleh Bupati Bogor Ade Yasin. Ia meminta acara tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Lewat media sosial Rhoma Irama kemudian mengatakan membatalkan pentas tersebut. "Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
2. Sumbang Lagu di Acara Khitanan
Janji Rhoma Irama untuk tak tampil di acara khitanan di Desa Cibunian diingkari. Pelantun Begadang itu ternyata tampil di panggung acara khitanan pada Ahad, 28 Juni 2020.
Rhoma mengaku ia tampil dalam kapasitas tamu undangan. Ia menyanyikan beberapa lagu. Menurut Rhoma saat ia datang terlihat beberapa artis lainnya juga menyanyi di panggung acara khitanan itu.
3. Proses Hukum
Bupati Bogor Ade Yasin yang geram larangannya tak diindahkan meminta tampilnya Rhoma Irama di Pamijahan yang menyebabkan keramaian diproses hukum.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu meminta aparat menindak tegas pelanggaran pembatasan sosial berskala besar itu.
Ade mengatakan secara jelas dan terang-terangan Rhoma Irama, telah melanggar Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB. "Kami sudah kirim surat peringatan ke Bung Rhoma, tapi dia tidak mengindahkan peraturan Pemkab," kata Ade Yasin dalam rilis pers nya, Minggu malam 28 Juni 2020.
Ade mengatakan dalam surat peringatan yang dikirimkan kepada Rhoma Irama termasuk di dalamnya untuk tidak melakukan segala macam hiburan, karena akan mengundang keramaian. Sehingga selaku Bupati Bogor, Ade meminta Rhoma beserta yang lainnya yang mengadakan acara tersebut dalam hal ini pengundangnya diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Karena menurut Ade, ulah mereka bisa menjadikan wilayahnya sebagai epicentrum covid-19. "Siapapun pelanggarnya, tanpa pandang bulu. Proses hukum," tegas Ade.
4. Tuan Rumah Minta Maaf
Penyelenggara acara khitanan yang menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Bogor meminta maaf.
"Maaf yang sebesar-besarnya pada Pemda, Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun nasional karena keluarga kami mengadakan acara khitanan di saat Covid-19 masih mewabah di Indonesia," kata Hadi Pranoto, anak angkat Surya Atmaja yang menyelenggarakan acara tersebut di Bogor, Rabu 1 Juli 2020.
Menurutnya, setelah disurati oleh Bupati Bogor Ade Yasin mengenai pelarangan melaksanakan acara, keluarga Surya Atmaja mendapatkan informasi bahwa ada pencabutan aturan mengenai larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah digarap oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pentas yang menghadirkan beberapa artis tanah air.
"Kalau masalah proses hukum kami akan mengikuti semuanya, koridor dan aturan hukum yang ada," kata Hadi.
<!--more-->
5. Cari Beking
Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tengah mencari aparat yang diduga terlibat membekingi acara khitanan di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang menjadi lokasi pentas penyanyi dangdut Rhoma Irama.
"Kami sedang mencari pihak-pihak yang terlibat mengamankan, orang yang nongkrongin, aparat di bawah, nanti terungkap," ucap Ade Yasin usai menghadiri peringatan HUT Polri di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Juli 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menepis dugaan mengenai adanya dugaan petugas yang tidak melakukan langkah pembubaran dan malah mengamankan acara.
"Itu masih kami periksa dulu, emang ada beking? saya rasa tidak ada. Yang ada adalah aparat yang di sana itu semua ada untuk mengecek protokol kesehatan," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
6. Penonton Konser Bakal Jalani Rapid Test
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor melacak atau tracking penonton yang hadir dalam pentas dangdut Rhoma Irama pada acara khitanan di Desa Cibunian, Minggu lalu. Kabupaten Bogor akan memberlakukan rapid test terhadap semua penonton pentas dangdut itu.
"Sekarang kami menunggu tracking-nya. Nanti kalau kita lihat datanya masuk ke Gugus Tugas Kabupaten Bogor, baru kami tentukan harinya," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina di Cibinong, Kamis 2 Juli 2020.
Mekanisme tracking ini dilakukan Dinkes Kabupaten Bogor dengan mengerahkan petugas di Kecamatan Pamijahan dan tim Satgas Siaga Corona (Sisca). Mereka mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan yang diselenggarakan warga Desa Cibunian, Surya Atmaja.
7. Bikin Repot
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut geram dengan kasus tampilnya Rhoma Irama di Pamijahan, Bogor. Ia menyebut hal ini merepotkan penanganan Covid-19 di Jawa Barat.
“Ini contohnya, pada saat pelanggaran, yang repot siapa? Kepala daerah harus nyari Rapid-Test, cari PCR. Bayangkan kalau semua orang melakukan pelanggaran seperit itu,” kata Ridwan Kamil, dalam konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan seperti yang terjadi akibat pentas dangdut Rhoma Irama itu membuat penggunaan alat Rapid Tes dan PCR menjadi tidak efektif.
Sementara penggunaan Rapid Tes dan PCR itu diprioritaskan untuk menyisir kasus ODP, PDP, termasuk melakukan tracing kontak kasus positif untuk menghentikan penyebarannya.
“Dan bubar acaranya, semua orang harus di Rapid, itu akan melelahkan dan menghabiskan resources. Sementara karena keterbatasan, Rapid-Tes dan PCR (prioritasnya) kepada ODP, PDP, keluarganya, tracing-nya, dan sebagainya,” kata Ridwan Kamil.
ANTARA\ AHMAD FIKRI\MURTADHO