Rekonstruksi Kasus John Kei: Terungkap 5 Fakta Baru

Selasa, 7 Juli 2020 10:30 WIB

John Kei memeragakan adegan saat menjalani rekonstruksi perencanaan penyerangan di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan dan pembunuhan oleh John Kei dan anak buahnya, Senin, 7 Juli 2020. Dari rekonstruksi yang berjumlah 67 adegan itu terungkap beberapa fakta baru tentang kasus tersebut.

1. Perintah culik sang paman

Pada 14 Juni 2020, John Kei mengajak tangan kanannya Daniel Farfar dan beberapa anak buah lainnya bertemu di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, John Kei memberikan perintah kepada Daniel untuk mengatur penculikan sang paman, Nus Kei.

"Kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan Bu (kakak)," perintah John Kei kepada Daniel dalam rekontruksi yang diadakan polisi pada Senin, 6 Juli 2020.

Kepada Daniel, John Kei menyerahkan segala urusan persiapan untuk menculik sang paman. Beberapa persiapan itu antara lain menyiapkan 6 unit mobil dan senjata tajam.

Advertising
Advertising

2. John Kei berikan ongkos penculikan sebesar Rp 10 juta

Pada Sabtu malam, 20 Juni 2020, John Kei kembali mengadakan pertemuan di rumahnya yang berada di Perumahan Tytyan Indah Utama X, Bekasi untuk mematangkan rencana penculikan. Di pertemuan itu turut hadir Daniel Farfar dan beberapa anak buah lainnya.

Kepada Daniel, John Kei memberikan uang sejumlah Rp 10 juta untuk ongkos menculik Nus Kei. "Tabrak dan hajar rumah Nus Kei, ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja," perintah John Kei saat memberikan uang tersebut. <!--more-->

3. Pertemuan 34 anak buah John Kei di Arcici sebelum penyerangan

Usai menerima uang tersebut, Daniel memerintahkan orang kepercayaannya Franklin Resmol untuk mengumpulkan 32 anggota kelompoknya di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 Juli 2020, pukul 08.00. Daniel juga memberikan uang Rp 10 juta ke Franklin sebagai dana operasional penculikan dan membeli pipa besi yang dijadikan tombak.

Pada pertemuan terakhir di Arcici sebelum melakukan penyerangan, Daniel menyerahkan senjata api jenis revolver ke seorang anak buahnya yang berinisial WL. Ia memerintahkan WL untuk tak segan menggunakan senjata itu demi kelancaran misi.

"Pegang buat jaga-jaga, pastikan semua anggota kembali. Kalau ada yang menghadang, hantam," ujar Daniel saat memberikan senjata api.

Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan ini melukai seorang satpam dan pengemudi ojek online. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

4. Penyerangan dibagi menjadi 2 kelompok

Saat melancarkan aksi penyerangan pada Minggu siang, 21 Juni 2020, Franklin membagi kelompoknya menjadi 2. Kelompok pertama berjumlah 4 orang menuju Duri Kosambi, Jakarta Barat, untuk mencari Yustus Corwing Rahakbau, keponakan Nus Kei yang masuk dalam daftar yang diincar kelompok John Kei.

Sedangkan kelompok kedua yang berjumlah 30 orang berangkat menuju Kompleks Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, tempat Nus Kei tinggal. Kelompok ini dibekali 2 senjata api saat penyerangan.

"Kalau yang takut, tinggal!" perintah Franklin sebelum berangkat menyerang. <!--more-->

5. John Kei minta perlindungan hukum ke Jokowi dan Idham Aziz

Usai melakukan penyerangan dan membunuh salah seorang anak buah Nus Kei, polisi menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya. Usai ditangkap, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah kliennya memberi perintah untuk membunuh Nus Kei.

Sementara itu salah seorang kuasa hukum John Kei lainnya, Isti Novianti, mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk meminta perlindungan hukum.

"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik di kepolisian atau pengadilan," ujar Isti, kuasa hukum John Kei.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya