Transisi Normal Baru: Bioskop Sudah Buka, Ini Kewajiban Pengelola
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 8 Juli 2020 08:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membolehkan tempat usaha sektor pariwisata seperti bioskop hingga kegiatan olahraga di gelanggang beroperasi pada transisi normal baru pada Senin, 6 Juli 2020. Pemerintahan juga telah menerapkan protokol untuk mencegah penularan virus Covid-19 saat sektor hiburan beroperasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli kemarin. "Pakta integritas diberlakukan terhadap usaha dan penyelenggara kegiatan yang sudah beroperasi." Begitu aturan yang tertulis di SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 140/2020.
Pelaku usaha diwajibkan mengisi dan menandatangani dan menempel formulir pakta integritas di lokasi yang mudah ditemui pengunjung.
Selain harus membuat pakta integritas, di masa transisi normal baru pengelola diwajibkan memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun. Pengelola disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisasi penyakit penularan.
Pengelola tempat hiburan seperti bioskop juga diwajibkan mengharuskan karyawan dan pengunjung tempat hiburan mengenakan masker. Pengelola harus melakukan pembersihan dan menyemprotkan disinfektan di area kerja, publik dan fasilitas umum yang disentuh seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga, dudukan toilet, pegangan tisu di westafel dan atau pengering tangan setiap empat jam sekali.
"Pelaku usaha menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen, pelaku usaha. Pilih produk, lalat yang sesuai standar dan berikan petunjuk Iokasi sarana cuci tangan jika diperlukan."
Pengelola wajib menyediakan tempat sampah khusus barang bekas pakai alat perlindungan diri (APD) Covid-19. Pengelola harus menerapkan setiap waktu protokol umum kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak minimal satu meter serta pemeriksaan suhu kepada semua pengunjung yang datang. Karyawan pun diwajibkan menggunakan face shield atau pelindung wajah.
Manajemen diminta menerapkan kebijakan self assesment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi tidak terjangkit virus ini. Jika menyediakan makan untuk pekerja, agar mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C dan memberikan suplemen Vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
"Apabila tidak menyediakan makan untuk pekerja, pelaku usaha wajib mamberikan imbauan ini kepada pekerja."
Pengelola harus memasang media Informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, konsumen atau pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau cairan pencuci tangan serta mengenakan masker.
Pada masa transisi normal baru, manajemen disarankan mengoptimalkan desain dan fungsi ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan sinar matahari yang cukup. "Pengelola mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan imunitas tubuh," demikian regulasi yang tertuang dalam SK Kadis Pariwisata ini