Reklamasi Ancol dan Janji Kampanye Anies Baswedan Dulu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 9 Juli 2020 05:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Reklamasi Ancol menuai banyak kritik seperti dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), dan Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melanggar janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” ujar Koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu, 5 Juli 2020.
Reklamasi atau menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Kota Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Heru Sunawan, disebut 'perluasan daratan' ini, mencuat setelah Anies meneken Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari lalu. Dalam Kepgub tersebut, kawasan rekreasi Dufan menerima izin perluasan 35 hektare, dan Ancol Timur mendapat jatah 120 hektare.
Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta, Feirully Irzal menjelaskan, area perluasan daratan Ancol Timur dengan total luas 120 hektare itu saat ini sudah terbentuk 'tanah timbul' dengan luas kurang lebih 20 hektare.
Daratan tersebut menurut dia, terbentuk dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai di Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya, ujarnya, dilakukan antara Pemerintah DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009.
"Sehingga perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik," ujar Feirully dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2020.
<!--more-->
Adapun lokasi rencana perluasan daratan Ancol itu, ujar Feirully, berada di bagian sisi selatan pulau L reklamasi. Namun menurut dia, saat ini bentuk dan peruntukan ruangnya sama sekali berbeda dengan rencana pulau L terdahulu. Area itu, kata Feirully, sekarang dimanfaatkan seperti untuk pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Ancol Timur.
"Tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 pada 6 September 2018," kata Feirully membantah jika perluasan kawasan Ancol merupakan kelanjutan proyek reklamasi.
Janji penghentian reklamasi memang menjadi salah satu daya tarik Anies Baswedan - Sandiaga Uno dalam memenangkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2017. Dari survei yang dilakukan PolMark Research Center pada 6-12 Januari 2017, tercatat bahwa 55,1 persen masyarakat tidak setuju dengan reklamasi Teluk Jakarta. Dari 55,1 persen responden tersebut, sekitar 34,8 persen di antaranya adalah pemilih Anies - Sandi.
Penghentian reklamasi merupakan satu dari 23 janji Anies-Sandi. Janji itu berbunyi "Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta".
Dalam pelbagai kesempatan, Anies menyampaikan kembali janji atau pernyataannya terkait reklamasi Teluk Jakarta. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Saat Debat Pilkada DKI
Di malam debat Pilkada DKI pada Rabu 12 April 2017, Anies menyampaikan pendapat yang kontras dengan pandangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang reklamasi. Anies tidak sepakat dengan keberlanjutan reklamasi karena disinyalir menjadi penyebab banjir rob.
“Ini unik. Kita cepat buang air ke laut, di depan lautnya disiapkan pulau-pulau untuk menampung air. Efeknya akan balik ke Jakarta,” ujar Anies malam itu.
<!--more-->
Selain itu, Anies menilai lapangan pekerjaan tak tersedia di reklamasi, melainkan pada rehabilitasi 13 sungai dan pantai-pantai di Jakarta. Pendapat itu dia sampaikan guna membantah Ahok yang menyatakan bahwa reklamasi memberikan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta menghasilkan tenaga kerja.
“Begitu bangun pulau reklamasi, hanya menjadi pemukiman yang mewah dan yang memiliki bukan nelayan yang hadir di sini. Mereka hanya menonton dari jauh,” kata Anies dalam debat Pilkada DKI 2017.
2. Sebelum Pelantikan Gubernur
Tempo mewawancarai Anies di rumahnya yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, empat hari sebelum pelantikan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada Kamis malam, 12 Oktober 2017 itu, kami menanyakan kembali komitmen Anies ihwal janjinya menghentikan reklamasi.
"Apa yang sudah dijanjikan, itulah yang jadi pedoman kerja. Kami membedakan antara melakukan reklamasi dan apa yang sudah terjadi. Pulau yang sudah jadi harus dimanfaatkan untuk publik. Kalau dibongkar lagi malah jadi masalah. Mau dibawa ke mana tanahnya? Dibuang ke laut malah merusak ekosistem. Pulau yang belum jadi, jangan dibangun. Itu posisi kami," Anies menjawab.
3. Seusai Bertemu dengan Zulkifli Hasan
Pada Kamis, 5 Juli 2018, Anies bertemu dengan Zulkifli Hasan yang kala itu menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Dalam pertemuan di gedung parlemen tersebut, Anies memberikan informasi terkini terkait penghentian reklamasi.
"[Reklamasi dihentikan] bukan sampai kapan. Dihentikan ya dihentikan. Titik," katanya Anies.
4. Saat Pencabutan Izin Reklamasi
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies menggelar konferensi pers di Balai kota untuk menyampaikan pencabutan izin di 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Pulau-pulau tersebut adalah A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F dan M. Para pemegang izin reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies kala itu.
M YUSUF MANURUNG | DEVY ERNIS | ANTARA | BISNIS.COM