DKI Ajukan Revisi RPJMD, DPRD: Jangan Coba Masukkan Formula E

Kamis, 9 Juli 2020 20:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi pebalap Sean Gelael didalam mobil BMW i8 Roadster ketika mengikuti konvoi mobil listrik melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat 20 September 2019. Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan Rp3,1 triliun untuk memuluskan proyek balapan Formula E di Jakarta ini. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan Pemerintah DKI jangan mencoba memasukkan penyelenggaraan ajang balap Formula E pada rencana revisi Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah tahun 2017-2020.

Alasannya, kata politikus Demokrat itu, dari sisi perencanaan balap mobil listrik itu belum memadai dan terkesan terlalu dipaksakan pelaksanaannya. "Sepertinya Formula E ingin dimasukkan juga dalam revisi RPJMD ini," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa memasukkan Formula E ke revisi RPJMD karena ajang kebut mobil listrik itu telah menyedot APBD sebelumnya. Pemerintah Jakarta sudah menyetor 31 juta poundsterling atau sekitar Rp 554 miliar untuk menjadi tuan rumah msim 2020 dan 2021. Seharusnya uang yang disetor 41 juta poundsterling.

Menurut dia, anggaran Formula E tersebut sangat menyedot APBD DKI di tengah tekanan pada sisi penerimaan daerah dan potensi terjadinya defisit anggara. "Jangan mencoba nyelupin Formula E di revisi RPJMD. Sebab anggaran sudah keluar banyak untuk kegiatan itu," ucapnya.

Rencana revisi RAPBD itu tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi DKI nomor 238/_1.172 \5 tertanggal 29 Juni 2020. Menurut dia, pemerintah memang bisa mengajukan revisi RPJMD dengan alasan situasi pandemi.

Advertising
Advertising

Revisi RPJMD bisa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Dalam pasal 342 ayat 1 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa perubahan RPJMD bisa dilakukan dengan melihat tiga hal. Pertama adalah hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan yang diatur di dalam Pemendagri ini.

Kedua, hasil evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri ini, dan terakhir terjadi perubahan yang mendasar. Sesuai pasal 342 ayat 1 poin c mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

"Yang menjadi dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 adalah terjadinya perubahan mendasar karena pandemi Covid-19, yang berpengaruh terhadap perekonomian, kinerja keuangan dan kinerja pemerintahan DKI."

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

7 jam lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

31 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

33 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

38 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

39 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya