DPRD DKI Berlakukan Rapid Test Covid-19 bagi Anggota yang Kunker
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 11 Juli 2020 12:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- DPRD DKI Jakarta menerapkan sejumlah protokol Covid-19 dalam kegiatan kunjungan kerja atau kunker anggota dewan yang kembali dilaksanakan. Di antaranya rapid test.
Plh Sekretariat DPRD Dame Aritonang mengatakan salah satu protokol yang harus dijalankan anggota dewan yaitu rapid test. "Iya ada protokol kesehatannya, yang kunker harus rapid test dulu," ujarnya saat dihubungi, Sabtu 11 Juli 2020.
Selain itu dewan juga harus menjalani protokol lainnya seperti memakai masker hingga menjaga jarak. Dame mengatakan protokol tersebut diberlakukan kepada anggota dewan yang kemarin mulai melakukan kunjungan kerja ke luar Jakarta. Salah satunya kunjungan kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Jawa Tengah.
Dame mengatakan agenda kunjungan kerja Ketua DPRD DKI ke Provinsi Jawa Tengah terkait kordinasi penanggulangan Covid-19. "Ketua ke Jawa Tengah terkait kordinasi penanganan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta menunda seluruh agenda kunjungan kerja di dalam maupun luar negeri karena pandemi corona. Semua agenda kunjungan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pembatalan agenda kunjungan kerja untuk mengantisipasi penularan corona itu tertuang dalam surat DPRD DKI nomor 287/-079.71 yang diteken Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Senin, 16 Maret 2010.
Surat itu berbunyi, "Sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 yang telah menyebar di berbagai wilayah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja."