Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menyelenggarakan uji emisi kendaraan bermotor pertama di masa pandemi Covid-19 pada Kamis 16 Juli 2020.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan terdapat dua lokasi kegiatan uji emisi yang disiapkan pada masa pandemi Covid-19 ini. "Uji emisi pertama dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sedangkan kedua di kantor PT Telkom Gatot Subroto," kata Isnawa di kantornya, Senin 13 Juli 2020.
Uji emisi menyasar kendaraan operasional pemerintah dan kendaraan pribadi milik warga serta kendaraan milik perkantoran di sekitar PT Telkom Gatot Subroto.
Tujuan uji emisi ini adalah untuk menjaga kualitas udara Jakarta lebih bersih sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ditargetkan sekitar 350 kendaraan mengikuti uji emisi gratis atau tidak dipungut bayaran itu. Pelaksanakan kegiatan akan dimulai pukul 08.00 sampai 16.00.
"Uji emisi ini akan sangat baik bila pesertanya lebih optimal dan yang paling penting adalah kita mengajak masyarakat untuk mengikutinya," kata Isnawa.
Isnawa berharap ke depan uji emisi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan setiap bulan, agar udara di Kota Jakarta dapat lebih bersih lagi.
Selain itu, uji emisi tidak hanya menyasar kendaraan dinas operasional pemerintah kota saja, tapi kendaraan operasional dari institusi lainnya.
"Seperti kendaraan operasional Polres Jakarta Selatan, PMI dan perusahaan swasta," kata Insawa.
Uji emisi diselenggarakan oleh Sudin Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar dan bensin.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Tiyana menambahkan, uji emisi kali ini dapat diikuti oleh sepeda motor.
"Jadi untuk ke depan Pergub uji emisi tidak hanya untuk mobil tetapi sepeda motor juga bisa. Dan kami menyediakan alat uji emisi itu ada tujuh, dua solar dan lima bensin," kata Tiyana.
Uji emisi mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara.
Sumber pencemaran udara di Jakarta bersumber dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di dalam dan luar DKI Jakarta. Tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat 75 persen penyebab polusi udara Jakarta berasal dari emisi kendaraan, selebihnya aktivitas industri dan domestik.
Selama pandemi Covid-19, kualitas udara Jakarta sempat membaik. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat kualitas udara Jakarta membaik setelah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat mobilitas warga di ibu kota menurun.