Terdakwa Penyerang Novel Baswedan akan Divonis Secara Virtual

Kamis, 16 Juli 2020 08:10 WIB

Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan via 'streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang lanjutan tersebut kembali berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hari ini, Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tidak akan dihadirkan di pengadilan.

"Terdakwa mengikuti sidang secara teleconference dari rumah tahanan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus hakim yang menangani perkara ini, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2020.

Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena telah menyerang Novel Baswedan. Perbuatan kedua anggota Polri aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa hanya bermaksud memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiramkan cairan asam sulfat ke area badan. Namun saat eksekusi, cairan itu dinilai tidak sengaja mengenai mata dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu.

Dalam pleidoi atau nota pembelaan, tim penasihat hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Penasihat hukum berpendapat kliennya melakukan secara spontan karena kesal dengan Novel Baswedan yang dianggap mengkhianati institusi Polri.

Sedangkan mengenai kerusakan mata Novel Baswedan, penasihat hukum mengatakan tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan yang disiram terdakwa melainkan karena kesalahan penanganan pascapenyerangan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

58 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

9 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya