Bupati Bogor Izinkan Resepsi Pernikahan Saat PSBB, Syaratnya ...

Senin, 20 Juli 2020 07:23 WIB

Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin Kumala dan Putri beserta keluarganya dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan di masa new normal di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan simulasi resepsi pernikahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa new normal. ANTARA/Moch Asim

TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan resepsi pernikahan digelar pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin di Cibinong, Minggu 19 Juli 2020.

Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020. Sebelum penerbitan pergub tentang PSBB menjelang New Normal itu, Bupati Bogor melarang resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

23 Januari 2024

Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

Puluhan tamu undangan di sebuah resepsi pernikahan dilarikan ke sebuah rumah sakit di Italia setelah panggung untuk berdansa tiba-tiba ambruk

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Anjlok

12 Januari 2024

Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Anjlok

Survei yang disebut memberikan skor tingkat kepuasan untuk kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor itu dipertanyakan subyektivitasnya.

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

30 Desember 2023

Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

Kabupaten Bogor selalu ramai setiap akhir tahun, penjabat Bupati Bogor baru dilantik diminta langsung bekerja di kawasan Puncak, antisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Parung Panjang, Bupati Bogor: Nanti Jadi Temuan

15 Desember 2023

Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Parung Panjang, Bupati Bogor: Nanti Jadi Temuan

Bupati Bogor blak-blakan menyampaikan, pihaknya tak bisa memperbaiki jalan rusak di Parung Panjang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

30 November 2023

Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

Video viral Bupati Bogor enggan salami dua perwira TNI saat demo warga Parungpanjang terhadap operasional truk tambang pada Minggu 20 November 2023.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Bupati Bogor Berakhir Bulan Depan, Iwan Setiawan Sebut Bogor Seperti Amerika

22 November 2023

Masa Jabatan Bupati Bogor Berakhir Bulan Depan, Iwan Setiawan Sebut Bogor Seperti Amerika

Bupati Bogor itu mengatakan Kabupaten Bogor masih masuk lima besar di antara 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bupati Bogor Samakan Jam Operasional Truk Tambang dengan Kabupaten Tangerang, untuk Atasi Penumpukan

21 November 2023

Bupati Bogor Samakan Jam Operasional Truk Tambang dengan Kabupaten Tangerang, untuk Atasi Penumpukan

Bupati Bogor mengatakan selama ini perbedaan terlalu jomplang, sehingga terjadi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Baca Selengkapnya

Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

7 Oktober 2023

Transaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal

Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia yang jeblok dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Resmi Berhentikan Ade Yasin Sebagai Bupati Bogor

21 Agustus 2023

Kemendagri Resmi Berhentikan Ade Yasin Sebagai Bupati Bogor

Setelah memberhentikan Ade Yasin Kemendagri menunjuk Iwan Setiawan sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor.

Baca Selengkapnya