Djoko Tjandra Absen Sidang PK, Pengacara Bantah Takut Ditangkap

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 20 Juli 2020 12:43 WIB

Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap sehingga kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pada Senin, 20 Juli 2020. Menurut Andi Putra, buronan kasus cessie Bank Bali tersebut tidak hadir karena sakit.

"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga mengundur karena sakit, artinya masih punya keinginan untuk hadir hanya saja keadaannya belum mendukung," ujar Andi menjawab dugaan kliennya takut ditangkap sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Menurut Andi, Djoko Tjandra sudah meminta untuk menghadiri sidang secara teleconference. Namun hakim disebut tidak mengabulkan permintaan itu. Andi berujar, surat sakit Djoko Tjandra diterima pada 15 Juni 2020. Namun dia tidak tahu sakit apa yang diderita kliennya.

"Hanya rekomendasi dari dokter bahwa beliau harus tetap istirahat," ujar Andi.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang PK Djoko Tjandra hingga 27 Juli 2020. Pada sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan Djoko Tjandra.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, sidang PK ini sempat ditunda dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Sidang ditunda karena Djoko tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan dirawat di klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas negara.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan lantas menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, dia mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

17 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

20 Februari 2024

3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Sebelum terbang ke Banjarmasin, Mardani Maming menempuh perjalanan darat dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya.

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua

Baca Selengkapnya

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

7 September 2022

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Eks jaksa Pinangki terbukti terima suap Djoko Tjandra divonis 10 tahun, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas menjadi 4 tahun, kini bebas bersyarat

Baca Selengkapnya

Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

7 September 2022

Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki, yang baru saja bebas bersyarat, merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya