DKI Janjikan Relaksasi Izin UMKM Selama Pandemi Covid-19
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 22 Juli 2020 06:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan relaksasi izin bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Benni Aguscandra mengatakan akan merelaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi dengan mendatangi dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Kami memberikan stimulus agar usaha mikro dan kecil mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya” kata Benni melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan lembaganya, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Selama masa pandemi Covid-19 ini, telah terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK. Sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan, tapi selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB.
"Nanti layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” ujarnya.
Kata Benni, alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP.
Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat UMKM. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK DKI. Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK. “Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja," imbuh Benni.