Aturan Sepeda Listrik Dikritik, Koalisi: Pejalan Kaki Menderita

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Juli 2020 00:02 WIB

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020. Kegiatan bersepeda bukan hanya ramai di akhir pekan namun juga saat hari kerja. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus berharap pelaksanaan aturan soal sepeda listrik dan otopet ditunda hingga infrastruktur siap. Dia khawatir penerapan kebijakan itu bakal memunculkan konflik baru, khususnya bagi pejalan kaki.

"Ketika ini dipaksakan, menambah konflik, penderitaan bagi pejalan kaki," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis, 23 Juli 2020.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 2 tercantum jenis kendaraannya terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Pasal 5 tertera, kendaraan yang dimaksud dapat melaju di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu, yakni lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan khusus untuk kendaraan.

Namun di Pasal 5 ayat 4 mengatur bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik ini dapat beroperasi di trotoar jika tak tersedia jalur khusus. Syaratnya adalah kapasitas kendaraan memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Alfred menilai ketentuan ini justru melanggar aturan yang kedudukannya lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"PM 45/2020 ini sudah menyerobot fungsi trotoar yang udah diatur dalam UU 22/2009 ," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meneken Permenhub 4/45/2020 pada 16 Juni 2020. Aturan itu mengatur soal implementasi kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Kebijakan ini dikritik karena belum ada infrastruktur yang dapat menampung kendaraan tersebut dan dinilai merampas hak pejalan kaki di trotoar.

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

12 hari lalu

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?

Baca Selengkapnya

Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

40 hari lalu

Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

Universitas Gunadarma meluncurkannya di UG Technopark, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, bertepatan dengan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

17 Januari 2024

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

Relawan Pro Jokowi atau Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar Menteng. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

Bawaslu Jakarta Pusat mendapati bahwa pihak yang memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar kawasan Menteng adalah DPP Pro Jokowi atau Projo.

Baca Selengkapnya

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.

Baca Selengkapnya

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

15 Januari 2024

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

Baliho capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Menteng viral di media sosial karena tutup trotoar dan menghalangi pejalan kaki.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

11 Januari 2024

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.

Baca Selengkapnya

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

28 Desember 2023

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

Dishub DKI akan terus melakukan pengawasan di trotoar Jalan Matraman yang kerap diterobos pengendara motor.

Baca Selengkapnya