DKI: Buka Tutup Tempat Hiburan Malam Tergantung Gugus Covid-19

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Juli 2020 03:45 WIB

Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Juli 2020. Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, keputusan soal buka atau tidak tempat hiburan malam di Ibu Kota adalah kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

"Kita memang sudah membahas. Cuma, pak Gubernur kan tidak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia mengatakan gugus tugas tersebut yang berhak menentukan apakah usaha hiburan malam layak dibuka, dengan melakukan penilaian berdasarkan keamanan saat sektor usaha tersebut saat dibuka kembali.

Bambang menyebut pengelola tempat hiburan malam yang beberapa hari kemarin mendemo Balai Kota, akan diarahkan untuk bertemu dengan gugus tugas untuk dinilai berdasarkan epidemiologi. Jika sudah diizinkan, maka pihaknya akan menerbitkan izin pembukaan.

"Di sana kan ada ahli epidemiologi. Kalau mereka mengizinkan, kita buat SK pembukaan, dan monggo dibuka," tuturnya.

Dalam pembahasan protokol kesehatan di hiburan malam, kata Bambang, adalah pembahasan salah satu syarat yang disarankan dengan mewajibkan pengunjung mengikuti tes cepat (Rapid Test) Covid-19, karena hiburan malam biasanya dilakukan di tempat tertutup atau indoor.

Dalam berbagai kesempatan, epidemiolog dari berbagai universitas sepakat bahwa lokasi indoor merupakan tempat paling rawan penularan COVID-19. Sebab, sirkuasi udara di dalam ruangan tak lebih baik dari ruang terbuka.

"Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia (pengunjung) harus tes cepat di tempat. Ini masih kita komunikasikan kepada pengusaha," kata Bambang.

Adapun mengenai syarat ini, Bambang mengakui ada penilaian akan memberatkan para pengusaha. Karena itu ada opsi penggantinya, yakni membawa hasil tes usap (swab test) atau surat keterangan bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Misalnya pengunjung yang sudah punya surat bebas COVID atau hasil non-reaktif tes cepat atau tes cepat di tempat, itu bisa digunakan buat akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan saja gimana," tuturnya.

Ia mencontohkan dengan pembukaan bioskop yang kembali ditunda karena di ruangan tertutup. Karena itu, jika memang harus dioperasikan, maka syarat bebas corona menjadi yang paling utama demi keselamatan pengunjung.

"Kami mengutamakan penanganan kesehatan atau ekonomi dengan buka tempat hiburan? Pasti kesehatan kan? Ini juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites," tuturnya menambahkan.

ANTARA

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

12 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

31 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

44 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

46 hari lalu

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

49 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

50 hari lalu

Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

Kepolisian juga akan melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

51 hari lalu

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

52 hari lalu

Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

53 hari lalu

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

Ada empat poin yang disepakati aturan penyelenggaran jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

59 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya