Polisi Tangkap Jambret yang Viral di Media Sosial
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Erwin Prima
Minggu, 26 Juli 2020 04:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membekuk jambret di Palmerah, Jakarta Barat, yang aksinya viral di media sosial. Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Komisaris Supriyanto, mengatakan menangkap pelaku setelah menyelidiki video kamera pengintai yang merekam penjambretan di Jalan Anggrek, Jatipulo Palmerah.
"Pelakunya berinisial MF, 24 tahun, sudah kami tangkap Kamis kemarin di rumahnya di Jalan KS Tubun," kata Supriyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Dalam video CCTV berdurasi 52 detik, aksi pelaku terekam saat mengintai lokasi penjambretan. Rekaman CCTV tersebut, memperlihatkan tersangka mengintai dengan sepeda motor dan langsung merampas telepon genggam korbannya.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berjalan sambil main ponselnya," ujarnya.
Korban, kata dia, langsung membuat laporan ke Polsek Palmerah begitu kejadian. Polisi mudah menangkap pelaku karena aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
"Jadi kami langsung menyelidiki penjambretan itu melalui petunjuk awal rekaman CCTV dan menangkap pelaku di rumahnya."
Supriyanto mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
IMAM HAMDI