Suasana gedung lama DPRD DKI disterilisasi selama tiga hari setelah sejumlah staf dewan reaktif Covid 19. Selasa 14 Juli 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menerbitkan surat keputusan penutupan kantor legislator Kebon Sirih selama lima hari mulai 29 Juli hingga 2 Agustus 2020. Penutupan gedung DPRD DKI dilakukan setelah ditemukan adanya anggota dewan dan pegawai Sekretariat Dewan yang positif Covid-19.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan," tulis surat 527/-1.772.11 yang ditandatangani Prasetio pada Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa seluruh kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dihentikan sementara untuk dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Kegiatan kerja dan aktivitas DPRD DKI Jakarta akan kembali normal mulai' Senin, 3 Agustus 2020. "Terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah."
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
47 hari lalu
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.