Motif Penculikan Balita, Pelaku Ingin Menguasai Korban

Rabu, 29 Juli 2020 14:26 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono (kiri) mengawal proses penjemputan balita yang diduga diculik dari Banten ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengungkap motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan. Kepada polisi, kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak, mengaku ingin menguasai korban untuk dijadikan adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di-BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020.

Tersangka kasus penculikan anak Putri Ramadani (3), adalah perempuan 17 tahun berinisial P dan ibunya, N, 48.

Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul diduga pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18) yang dibawa untuk pemeriksaan di ruang penyelidik Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty

Budi mengatakan pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda.
Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.

"Karena kakaknya sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," kata Budi.

Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.

"N merasa, ya sudah ini jadikan anak lagi," ujar Budi.

P membawa Putri dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin siang 27 Juli lalu. Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban.

P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perbuatan kedua tersangka penculikan balita di Pesanggrahan ini memenuhi unsur melanggar Pasal 328 juchto 332 KUHP juchto 76F juchto 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

33 hari lalu

Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

Mayat ibu dan anak di Pondok Labu itu ditemukan oleh PRT yang datang beberapa pekan sekali.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

37 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

53 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

54 hari lalu

Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

Ibu menyusui boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, namun jika berpuasa pun tidak mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi.

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

3 Maret 2024

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya