140 Kendaraan Parkir Sembarangan Ditilang, Dicabut Pentil

Reporter

Antara

Kamis, 30 Juli 2020 06:01 WIB

Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker setelah mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan di Bandung, Selasa, 27 November 2018. Petugas akan mencabut pentil kendaraan yang salah parkir. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak sebanyak 140 kendaraan pelanggar parkir sembarangan dalam sebuah operasi gabungan di Ibu Kota, Rabu.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami gabungan bersama Dishub, TNI, Polri dalam upaya menekan pelanggaran masyarakat terutama parkir liar dan parkir sembarangan," kata Kasie Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.

Secara detil Syamsul mengatakan pihaknya menderek sebanyak 18 kendaraan bermotor roda empat, lalu 46 kendaraan bermotor roda dua dalam Operasi Cabut Pentil (OCP).

Lebih lanjut, 46 kendaraan bermotor roda dua bahkan mendapatkan Berita Acara Perkara (BAP) dari polisi dan 30 kendaraan roda dua lainnya harus diangkut petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.

Kendaraan-kendaraan yang melanggar itu, terjaring di beberapa titik jalan seperti Jalan Senen Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Jalan Kodam Raya, Jalan H.Ung, Jalan Abdulrahman Saleh, Jalan Pangkalan Asem, dan Jalan Merpati.

"Masyarakat kita ini masih abai terkait parkir. Masih banyak sekali yang parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Syamsul.

Oleh karena itu, Syamsul mengatakan tindakan tegas seperti penderekan, pengangkutan kendaraan, hingga tilang perlu dilakukan agar masyarakat merasakan efek jera saat melanggar aturan berlalu lintas. "Kami berharap mudah-mudahan dengan dilakukan razia rutin seperti ini ke depan tidak ada lagi pengendara yang seenaknya parkir sembarangan," ujar Syamsul.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

19 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

5 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

9 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

33 hari lalu

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

33 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

34 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

35 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya