Denda Pelanggar PSBB Transisi Tidak Pakai Masker Mencapai Rp 902 Juta

Jumat, 31 Juli 2020 11:51 WIB

Warga menjalani hukuman sosial berupa menyapu sampah di Kawasan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020. Hukuman sosial ini merupakan sanksi yang diberikan oleh petugas kepada masyarakat pelanggar aturan dalam masa PSBB transisi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar PSBB Transisi.

"Denda yang sudah dibayarkan Rp 902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend untuk memdisiplinkan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 itu, 5.941 pelanggar PSBB di antaranya membayar denda, sedangkan 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.

Seorang pelanggar aturan PSBB terlihat menggunakan ponselnya saat tengah menjalani hukuman sosial di Kawasan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ribuan orang tertangkap melanggar protokol kesehatan selama PSBB masa transisi. TEMPO/Muhammad Hidayat


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.

Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.

Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini, sanksi pelanggaran orang tidak pakai masker akan lebih berat. Terutama kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.

"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," kata Arifin.

Denda pelanggar PSBB Transisi sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan. "Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

19 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

28 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

42 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

47 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

50 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

56 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

58 hari lalu

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

58 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

58 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya