Warga menjalani hukuman sosial berupa menyapu sampah di Kawasan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020. Hukuman sosial ini merupakan sanksi yang diberikan oleh petugas kepada masyarakat pelanggar aturan dalam masa PSBB transisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar PSBB Transisi.
"Denda yang sudah dibayarkan Rp 902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend untuk memdisiplinkan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 itu, 5.941 pelanggar PSBB di antaranya membayar denda, sedangkan 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.
Seorang pelanggar aturan PSBB terlihat menggunakan ponselnya saat tengah menjalani hukuman sosial di Kawasan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ribuan orang tertangkap melanggar protokol kesehatan selama PSBB masa transisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini, sanksi pelanggaran orang tidak pakai masker akan lebih berat. Terutama kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.
"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," kata Arifin.
Denda pelanggar PSBB Transisi sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan. "Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
58 hari lalu
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.