Saat 2 Penggemar Veronica Tan Terjerat Penghinaan Ahok

Sabtu, 1 Agustus 2020 06:15 WIB

AS, tersangka pencemaran nama baik terhadap keluarga Ahok mengenakan rompi merah saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020. Dua akun yang dilaporkan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota kelompok penggemar mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan harus berurusan dengan polisi.

Dua perempuan berinisial AS, 67 tahun dan EJ, 47 tahun kini menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.

AS dan EJ diketahui berasal dari satu komunitas yang mereka namakan Veronica Lovers. Kelompok ini merupakan penggemar Veronica Tan.

Seperti diketahui Veronica Tan saat ini telah bercerai dengan Ahok. Adapun kedua pelaku menurut polisi memiliki simpati terhadap Veronica. Mereka juga mengaku punya sejarah yang sama, yaitu diceraikan oleh suami.

"Kelompok tersebut memiliki grup di aplikasi percakapan WhatsApp dan Telegram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemarin. Para anggota grup itu kerap membagikan informasi seputar kegiatan Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi, serta kegiatan Veronica Tan.

Advertising
Advertising

<!--more-->

1. Kronologi

Kasus ini berawal saat AS dan EJ mengirimkan pesan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya lewat akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri, salah satu hinaan itu adalah menyandingkan foto Ahok, istri, dan anaknya dengan gambar hewan serta kata cacian.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan ia mendapat kuasa dari Ahok untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ramzy kemudian membuat laporan plisi pada 17 Mei 2020 lalu.

"Intinya pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata Ramzy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersanka di Bali. Nenek berinisial AS kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Selain itu, seorang lainnya berinisial EJ yang berdomisili di Medan juga ditangkap.

2. Tidak Ditahan

Dua orang tadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan. Namun Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya tidak ditahan sebab ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun.

"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.

<!--more-->

3. Ajukan Damai

AS, 67 tahun, tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, memohon agar kasusnya tak dilanjutkan alias berakhir damai. Penyebabnya, AS yang sudah lanjut usia mengaku memiliki banyak penyakit dan tak akan sanggup menjalani hukuman di penjara.

"Karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena mempunyai penyakit kronis," ujar AS di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 31 Juli 2020.

AS mengaku tak menyangka unggahan hinaan terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial instagram akan berbuntut panjang. Ia mengaku mengunggah hal tersebut tanpa ditunggangi motif politik, tapi karena merasa bersimpati dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok.

"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan tertentu, murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar AS.

4. Reaksi Ahok

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya sudah tahu bahwa pelaku penghinaan itu adalah dari kelompok Veronica Lovers.

Ramzy mengaku menyampaikan laporan itu melalui telepon sehingga tak melihat langsung mimik wajah Ahok saat mendengar kabar tersebut.

"Beliau hanya mendengarkan apa saja yang saya sampaikan, tidak ada respon apapun, beliau datar-datar aja," ujar Ramzy saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2020.

Selain itu, Ahok menyampaikan kepada pengacaranya untuk tidak mencabut laporannya ke polisi. Sebab, ia ingin mengetahui lebih lanjut dalang utama dari kasus ini.

"Jadi poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf, belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka," kata Ramzy.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya