Siasati Ganjil Genap, Pekerja Jakarta Ini Pilih Nebeng Kendaraan Teman

Reporter

Antara

Senin, 3 Agustus 2020 08:52 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 2 Agustus 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja kantoran di Ibu Kota memilih cara nebeng atau menumpang kendaraan rekan kerja untuk menyiasati kebijakan ganjil genap yang diberlakukan kembali mulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2020. "Saya langsung janjian nebeng teman-teman kantor, kami gantian bawa kendaraan," kata salah satu pekerja kantoran di Jakarta, Ripaldi.

Penduduk Depok itu sudah bikin janji dengan rekan kantor untuk berangkat bersama dengan satu kendaraan yang berplat nomor polisi ganjil. Sejak pandemi ia mengandalkan kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor setiap harinya.

Sebelum pandemi, Ripaldi yang bekerja di kantor pemerintah ini lebih sering menggunakan kereta api dan transportasi publik pulang pergi kerja. Tapi karena ada aturan khusus serta anjuran menghindari penggunaan kereta dari pihak kantor, Ripaldi membawa kendaraan pribadi.

Terlebih lagi kondisi pengguna kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta cukup padat jumlahnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ganjil genap, Ripaldi dan teman-teman sekantornya saling nebeng untuk berangkat dan pulang kerja. "Ada komunitas nebeng di Jakarta, tapi saya berangkat dengan komunitas kantor saja."

Ripaldi mengatakan, komunitas nebeng sudah ada sejak awal ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta, tapi sempat vakum lantaran pandemi COVID-19. Menurut dia, dengan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tengah pandemi COVID-19 komunitas nebeng ke kantor kembali aktif. Untuk bisa nebeng kendaraan, para pekerja janjian lewat grup perpesanan.

Selama pandemi, pemilik kendaraan membatasi kapasitas tebengan menjadi tiga sampai empat orang untuk kendaraan minibus demi protokol kesehatan. Dalam kondisi normal, kendaraan itu dapat diisi enam penumpang.

Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini karena akibat arus lalu lintas sudah dianggap melebihi kapasitas. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis pekan lalu, 30 Juli 2020.

Kebijakan ini berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasunan Said.

Mulai besok, 4 Agustus 2020, petugas akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pelanggar.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

10 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

16 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

22 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

22 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya