Polisi Tangkap Kurir 131 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Kolombia
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Senin, 3 Agustus 2020 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 131 kilogram. Paket sabu pengiriman Sumatera-Jawa dengan modus operandi truk berisi batu bata, itu ditangkap di Jakarta.
"Sebagai kamuflase, seolah-seolah truk ini mengangkut batu bata, kemudian di dalam itulah ada 131 kilogram sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020.
Menurut Nana, penangkapan tersangka penyelundupan sabu itu dikembangkan dari kasus sebelumnya terkait 70 gram sabu merah. "Atau bisa dikatakan sabu Kolombia yang kita dapatkan," ujar Kapolda Nana.
Kapolda menjelaskan, sabu yang disita itu merupakan jaringan pengiriman Sumatera-Jawa melalui Jakarta.
"Barang bukti 131 kilogram disimpan di dalam tas. Jadi ada 6 tas, yang berisi 131 plastik kemasan silver, yang disimpan di dalam tumpukan batu tadi," kata Nana.
Kedua tersangka tersebut adalah kurir yang diperintah oleh Santi alias Selvi. Santi masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk pelaku utama masih DPO," kata dia. "Untuk pelaku Santi ini terus kami kejar dan akan kami cari."
Tersangka AP dan HG tertangkap di kompleks Lemigas, Jalan Panjang, Cipulir, Jakarta Selatan, 30 Juli 2020. Keduanya tertangkap ketika menunggu seseorang yang direncanakan menjemput mobil berisi sabu itu.
Sebelumnya, polisi juga menangkap SK dan MK pada 16 Juli 2020, pukul 13.00 di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda 25, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan 160 kilogram ganja.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112. "Ini terkait dengan hasil pengungkapan ganja yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan," kata Nana.
IHSAN RELIUBUN