Fakta Penutupan Diskotek Golden Crown: Digerebek BNN, Menang di PTUN

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 5 Agustus 2020 09:51 WIB

Diskotek Golden Crown masih ditutup dan disegel hingga waktu yang belum ditentukan (TEMPO/Fazrinaldo)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup diskotek Golden Crown karena ratusan pengunjungnya ditemukan menggunakan narkoba. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek milik PT Mahkota Aman Sentosa itu dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020, lalu.

Pimpinan Diskotek Golden Crown Cyntia mengatakan tak akan melawan penutupan tempat hiburan malam di Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat itu dan menerima penyegelan. Cyntia mengatakan Golden Crown juga tak akan memperpanjang urusan dengan menempuh jalur hukum. "Kami serahkan kepada yang berwenang," ujar dia. Berikut fakta penutup diskotek Golden Crown:


-Kena Razia BNN

Badan Narkotika Nasional atau BNN menggelar razia di diskotek Golden Crown, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Kamis dini hari, 6 Februari 2020. 184 orang di diskotek itu dites urine.

Yang terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang. “44 di antaranya wanita dan 63 pria," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2020. Narkoba yang digunakan oleh para pelaku adalah sabu dan ekstasi.

- DKI Cabut Izin Usaha

Advertising
Advertising

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan surat keputusan nomor 19 tahun 2020 itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Sudah resmi dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulis.

Rekomendasi penutupan Diskotek Golden Crown diterbitkan setelah BNN menemukan 107 pengunjung malam itu positif menggunakan narkoba.

Satpol PP menutup diskotek karena terbukti melanggar Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. "Sehingga perlu segera dicabut izin Golden Crown," kata dia.

- Gugat Pencabutan Izin ke PTUN

PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha. MAS meminta Pemerintah DKI mencabut Keputusan Kepala Dinas tanggal 7 Februari 2020.

Alasannya pengunjung Diskotek Golden Crown memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah mengkonsumsi ekstasi. <!--more-->

- Golden Crown Menang Gugatan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotek Golden Crown. Dalam ringkasan putusan hakim yang dilansir laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan gugatan PT Mahkamah Aman Sentosa. "Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya." Begitu ringkasan putusan yang dikutip Kamis, 2 Juli 2020.

Dengan putusan itu hakim juga menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020.

- DKI Banding

Pemerintah DKI Jakarta mengajukan banding ke PTUN setelah kalah melawan PT Mahkota Aman Sentosa. "Akan banding," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah saat dikomfirmasi, Kamis 2 Juni 2020.


- DPRD DKI Larang Golden Crown Beroperasi Selama Pandemi

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan diskotek Golden Crown tetap tidak boleh beroperasi selama pandemi Covid-19. Menurut Farazandi, kemenangan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) atas gugatan pencabutan izin diskotek Golden Crown tidak bisa menjadi alasan tempat hiburan malam itu bisa beroperasi selama pandemi.

PTUN mengembalian izin operasional usaha, sedangkan, larangan operasi usaha hiburan diatur dengan payung hukum tentang Kedaruratan Covid-19. Aturan itu yang masih melarang usaha hiburan malam beroperasi selama masa perpanjangan PSBB transisi ini.

- 900 Karyawan Menganggur

Manajemen diskotek Golden Crown di Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat mengatakan merumahkan 900 karyawannya setelah Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menutup tempat itu.

Meski demikian, pimpinan Diskotek Golden Crown Cyntia mengatakan tak akan melawan penutupan itu dan menerima penyegelan. Golden Crown juga tak akan memperpanjang urusan ini dengan menempuh jalur hukum. "Kami serahkan kepada yang berwenang."


IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

7 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

18 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya