BPOM: Cairan Herbal Bikinan Hadi Pranoto Tak Punya Izin Edar
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 10 Agustus 2020 12:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM tak pernah mengeluarkan izin edar untuk cairan herbal milik Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai antibodi Covid-19. Produk yang ditampilkan Hadi dalam video wawancara bersama musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berbentuk botol polos tanpa merk.
“Produk yang kami setujui pasti ada label lengkap dengan keterangan produk,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini dalam webinar bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Senin, 10 Agustus 2020. Label ini penting untuk menjadi referensi bagi konsumen sebelum memutuskan mengkonsumsi produk kesehatan.
Menurut Maya, label biasanya berisi komposisi produk, tanggal kadaluarsa, nomor batch, nomor izin edar, siapa produsen, bagaimana cara menggunakannya, cara menyimpannya, serta peringatan, misalnya larangan untuk anak kecil dan ibu hamil. “Supaya dia bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar.”
Hadi Pranoto mengklaim menemukan cairan herbal untuk membentuk antibodi Covid-19. Menurut Hadi, bahan ramuan itu semuanya murni herbal berkhasiat. Komposisi minuman herbal itu adalah senyawa ekstrak buah sirsak dan manggis.
BPOM mengingatkan warga agar berhati-hati mengkonsumsi produk kesehatan. Maya menyarankan agar warga tak mengkonsumsi produk kesehatan yang belum memiliki izin edar resmi dari BPOM. Pelaku usaha yang menjual produk dengan mengabaikan hak konsumen, ujar Maya, bisa ditindak pidana seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.