Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enam Obyek Sita Jaminan yang Dimohonkan Hadi Pranoto terhadap Muannas Alaidid

image-gnews
Gambar tangkapan layar video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah di YouTube pada 31 Juli 2020.
Gambar tangkapan layar video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah di YouTube pada 31 Juli 2020.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHadi Pranoto yang mengklaim memproduksi cairan herbal antibodi Covid-19, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan terhadap enam obyek harta yang berkaitan dengan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sita jaminan yang dimohonkan dalam gugatan ke pengadilan itu merupakan bentuk kepastian jika gugatan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid dikabulkan senilai Rp 150 triliun.

"Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum.” Demikian bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima  Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Berikut enam objek yang dimintakan sita jaminan oleh Hadi:

  1. Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat
  2. Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia;
  3. Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat;
  4. bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak
  5. bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan musikus Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19 melalui video. Kedua terlapor disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut alasan gugatan Hadi, akibat laporan Muannas cairan herbal yang disebut Hadi antibodi Covid-19 yang sudah diproduksi tidak bisa diperdagangkan lagi. Ia juga tidak dapat order lagi dari pemasok barang dagangan dan pegawainya terlantar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pas Ulang Tahun ke-62, Jokowi Putuskan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

23 Juni 2023

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pas Ulang Tahun ke-62, Jokowi Putuskan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pencabutan status pandemi Covid-19 ini disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 21 Juni 2023, bersamaan dengan ultah-nya ke-62


Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.


Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D


Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.


Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.


Budi Gunadi Ungkap Tren Berbeda Covid-19 Varian Omicron BA.4 dan BA.5 di Tanah Air

4 Juli 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022/Mutia Yuantisya
Budi Gunadi Ungkap Tren Berbeda Covid-19 Varian Omicron BA.4 dan BA.5 di Tanah Air

Indonesia mengalami pelandaian kasus Omicron BA.4 dan BA.5. Puncak kasus biasanya terjadi kalau dominasi satu varian sudah tinggi.


Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.


Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.


Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

19 Mei 2022

Pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando diamankan oleh Polisi dengan muka berlumuran darah usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Belum diketahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Ade Armando. TEMPO/M Taufan Rengganis
Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022


Dilaporkan Balik oleh Sekjen PAN, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ade Armando

27 April 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno laporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawannya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Dilaporkan Balik oleh Sekjen PAN, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ade Armando

Sekjen PAN Eddy Soeparno membantah inisial AA yang disebut sebagai penista agama dan ulama sebagai Ade Armando.