TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto yang mengklaim memproduksi cairan herbal antibodi Covid-19, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan terhadap enam obyek harta yang berkaitan dengan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sita jaminan yang dimohonkan dalam gugatan ke pengadilan itu merupakan bentuk kepastian jika gugatan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid dikabulkan senilai Rp 150 triliun.
"Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum.” Demikian bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Baca Juga:
Berikut enam objek yang dimintakan sita jaminan oleh Hadi:
- Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat
- Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia;
- Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat;
- bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak
- bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.
Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan musikus Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19 melalui video. Kedua terlapor disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut alasan gugatan Hadi, akibat laporan Muannas cairan herbal yang disebut Hadi antibodi Covid-19 yang sudah diproduksi tidak bisa diperdagangkan lagi. Ia juga tidak dapat order lagi dari pemasok barang dagangan dan pegawainya terlantar.