Ratusan Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Kemarin
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 11 Agustus 2020 06:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai Senin, 10 Agustus 2020 melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di Ibu Kota. Sebelumnya Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI telah menggelar sosialisasi sejak 1 Agustus 2020 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terdapat 493 tilang pelanggar ganjil genap di pagi hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 dari pukul 06.00 - 10.00.
"Tilang manual 343, dan E-TLE 150," kata Sambodo melalui pesan singkat, Senin, 10 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Ganjil genap hanya tak berlaku di Sabtu dan Minggu, serta di hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pelanggaran ganjil genap di Jakarta Timur pada Senin pagi kemarin didominasi pengendara dari luar wilayah DKI.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berpelat F," kata Wakil Kasar Lantas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Maulana seperti dikutip Antara kemarin.
Salah satu pelanggar, Ryan (30) mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil-genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi saya enggak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya temen tapi mau gimana lagi," katanya.
Pelanggar lainnya, Furqon (48), tidak menduga bahwa ketentuan ganjil genap berlaku sejak pagi. "Saya kira mulai sistem ganjil genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.
<!--more-->
Belum Beralih ke Transportasi Umum
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan selama sepekan lalu tidak lantas membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
"Sampai saat ini dari pantauan kami, masyarakat tidak beralih ke angkutan umum karena tujuan kita melakukan pembatasan ini sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang di tengah-tengah pandemi Covid-19 khususnya pelaksanaan PSBB masa transisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin, 10 Agustu 2020.
Kendati demikian, Syafrin menilai hal tersebut akan berubah karena saat ini masih pada tahapan sosialisasi.
"Tetapi Minggu depan baru kita dapatkan data riilnya setelah dilakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar ganjil genap," ujarnya.
Syafrin mengatakan tujuan dari kebijakan ganjil genap di tengah PSBB transisi sebagai instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, agar mobilitas warga tidak tinggi.
"Sehingga tidak terjadi kerumunan-kerumunan atau keramaian pada pusat-pusat kegiatan yang kita harapkan di sana pun tetap menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan," ujarnya.
YUSUF MANURUNG/ANTARA