Pakai Surat Swab Palsu, Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 09:50 WIB

Ilustrasi borgol (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial F, 30 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan akan menggunakan surat swab palsu saat akan terbang ke Jayapura, Papua dari Jakarta.

Hasil tes swab merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa penumpang pesawat saat keluar dari Jakarta.

"Tersangka F menggunakan surat palsu tersebut untuk melengkapi dokumen penerbangan menuju Jayapura, Papua, pada 14 Juli 2020," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.

Adi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno-Hatta terhadap dua calon penumpang Garuda Indonesia GA-656 Jakarta - Jayapura berinisial F dan AAU, 15 tahun.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian membawa kedua calon penumpang itu ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa. Saat dokumen mereka diperiksa lebih rinci, terungkap bahwa surat hasil swab dengan keterangan negatif Covid-19 yang digunakan oleh tersangka palsu.

Advertising
Advertising

"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal," kata Adi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat hasil tes swab berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Asrama Haji Pondok Gede yang digunakan oleh tersangka dapat dipastikan palsu. Sebab, surat tersangka dikeluarkan pada 13 Juli 2020, namun Asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai tempat karantina dan pemeriksaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Mei 2020.

Atas perbuatannya menggunakan surat hasil swab palsu itu, tersangka F dijerat dengan Pasal 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. F saat ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sampai saat ini, Adi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama yang mengeluarkan surat tersebut. Sedangkan F sampai saat ini masih mendekam di Rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.

Berita terkait

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

5 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

14 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

15 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

15 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

15 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

16 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

16 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.

Baca Selengkapnya