Pakai Surat Swab Palsu, Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 11 Agustus 2020 09:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial F, 30 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan akan menggunakan surat swab palsu saat akan terbang ke Jayapura, Papua dari Jakarta.
Hasil tes swab merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa penumpang pesawat saat keluar dari Jakarta.
"Tersangka F menggunakan surat palsu tersebut untuk melengkapi dokumen penerbangan menuju Jayapura, Papua, pada 14 Juli 2020," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Adi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno-Hatta terhadap dua calon penumpang Garuda Indonesia GA-656 Jakarta - Jayapura berinisial F dan AAU, 15 tahun.
Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian membawa kedua calon penumpang itu ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa. Saat dokumen mereka diperiksa lebih rinci, terungkap bahwa surat hasil swab dengan keterangan negatif Covid-19 yang digunakan oleh tersangka palsu.
"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal," kata Adi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan surat hasil tes swab berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Asrama Haji Pondok Gede yang digunakan oleh tersangka dapat dipastikan palsu. Sebab, surat tersangka dikeluarkan pada 13 Juli 2020, namun Asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai tempat karantina dan pemeriksaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Mei 2020.
Atas perbuatannya menggunakan surat hasil swab palsu itu, tersangka F dijerat dengan Pasal 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. F saat ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sampai saat ini, Adi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama yang mengeluarkan surat tersebut. Sedangkan F sampai saat ini masih mendekam di Rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.