Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, menjalani hukuman menyapu jalanan saat razia masker di kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 62 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Tertib Masker di empat lokasi Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu, 12 Agustus 2020. Keempat wilayah tersebut adalah Jalan Lapangan Tembang, tepatnya di pertigaan Arundina; Jalan Raya Ciracas, di depan Pasar Ciracas; serta Jalan Suci dan Jalan H. Jenih.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan sebanyak 49 personel dari Satpol PP tingkat kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Cibubur, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Ciracas, Kelurahan Susukan, serta Kelurahan Rambutan dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Dari total 62 pelanggar itu, tidak seluruhnya diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu. "59 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan 3 orang pelanggar memilih denda administratif," kata Endarwanto dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Selain empat wilayah tersebut, Operasi Tertib Masker yang digelar di Jalan Raya Kalisari, Jakarta Timur, menjaring 17 orang pelanggar. Mereka kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan mayoritas pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan administrasi.
“6 orang tidak memakai masker dan 10 pelanggar tidak memakai masker sekaligus tak membawa KTP, dikenakan sanksi sosial,” tutur Karwadi.
Selain itu, 1 pelanggar tidak memakai masker memilih dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu. Adapun pemberian sanksi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.